Kejati Panggil Ulang Oknum Kabid di BPPRD Lamsel

img
ilustrasi korupsi./ist

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali jadwalkan pemanggilan terhadap tersangka YY seorang kabid di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.

Tersangka YY dipanggil kembali atas dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batubara (minerba) melalui BPPRD Lampung Selatan tahun anggaran 2017-2019.

YY sempat mangkir saat dipanggil Kejati Lampung sebagai saksi bersama MW, EF dan SM pada Selasa (22-12-2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka YY pada Selasa (5-1) besok.

"Besok panggilan keduanya sebagai tersangka, panggilan pertama pada Selasa (29-12) lalu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," ujar Andrie saat dikonfirmasi, Senin (4-1-2021).

Andrie berharap tersangka YY datang memenuhi panggilan Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami minta tersangka YY untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menetapkan empat orang tersangka korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Lampung Selatan tahun anggaran 2017-2019.

Adapun keempat orang tersangka itu yakni Merwin dan Efriansyah yang merupakan pejabat dari Eselon IV dan Soma staf BPPRD. Sedangkan satu tersangka lain yakni YY merupakan pejabat Eselon III.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Lampung hari ini menetapkan empat orang tersangka, namun hanya tiga orang yang hadir.

"Empat orang yang ditetapkan tersangka, yang hadir tiga orang langsung dilakukan penahanan hari ini juga ," ujar Andrie, Selasa (22-12).

Mantan Kasi Intel Kejari Bandarlampung tersebut menjelaskan, tersangka yang ditahan hari ini merupakan pejabat eselon IV, kemudian staf dan tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut.

Peran dari tersangka ini, kata Andrie, yakni tidak menyetorkan pajak  minerba ke Daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 sebesar Rp2 Milar.

Andrie melanjutkan, tindak lanjut dari intelijen yang melakukan penyelidikan, lalu dilimpahkan ke Pidsus, kemudian mematangkan penyelidikan dan penetapan tersangka, karena dinilai sudah memenuhi unsur.

"Saksi cukup banyak yang diperiksa termasuk perusahan-perusahaan yang sudah setor. Pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi," kata Andrie.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos