MOMENTUM, Bandarlampung--Penuhi Panggilan kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, YY seorang kepala bidang (Kabid) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan langsung ditahan.
Sempat mangkir dengan alasan sakit pada panggilan pertama Selasa (29-12-2020) lalu, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung, Selasa (5-1-2021).
"Hari ini yang bersangkutan (YY) datang pada panggilan kedua sebagai tersangka, dan terhadap tersangka langsung kita lakukan penahanan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan kepada harianmomentum.com, Selasa (5-1).
Andrie menuturkan, tersangka YY terhitung sejak hari ini akan dititipkan ke Rutan/ Lapas Wanita Wayhuwi sambil menunggu proses untuk persidangan.
Saat disinggung terkait peranan tersangka YY, Andrie mengatakan, dugaan sementara YY merupakan pelaku utama dalam perkara korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batubara (minerba) melalui BPPRD Lampung Selatan tahun anggaran 2017-2019.
"Yang bersangkutan ini untuk sementara diduga sebagai otak atau pelaku utama dari perkara ini," kata Andrie.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum