MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah menerima salinan putusan dari majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Putusan terkait pembatalan pasangan calon walikota-wakil walikota nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah karena terbukti melakukan pelanggaran administratif TSM di Pilkada 2020.
"Mensikapi putusan majelis, pelanggaran administrasi Bawaslu Provinsi Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari serta dikaji," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi melalui pesan whatsapp, Rabu malam (6-1-2021).
Baca juga: Pembatalan Paslonkada, KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi Bawaslu
Menurut Dedy, pihaknya akan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 4 bahwa KPU kota memiliki waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti putusan tersebut," jelasnya.
Dedy menyebut, pihaknya sangat menghargai dan menghormati putusan yang telah dibacakan pada Rabu (6-1) itu.
"Kami menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Propinsi Lampung," tutupnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum