Sah, Eva-Deddy Didiskualifikasi KPU

img
Konferensi pers terkait hasil putusan rapat pleno KPU Kota Bandarlampung menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung soal pembatalan paslonkada.Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, tertanggal 8 Januari 2021 itu disahkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU kota setempat, Jumat malam (8-1-2021).

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menjelaskan, sebelum memutuskan untuk membatalkan paslonkada 03, pihaknya telah terlebih dahulu berkomunikasi dengan KPU provinsi. 

"Kami juga sudah berkirim surat dengan KPU RI, dan hari ini kami sudah menerima balasan surat dari KPU RI," kata Dedy saat konferensi pers di ruang rapat Kantor KPU setempat.

Menurut Dedy, berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 135a, ayat 4, bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. 

"Dalam putusan ini kan ada tiga putusan Bawaslu, poin ketiganya memerintahkan KPU Kota membatalkannya," jelasnya. 

Baca juga: KPU Kota Gelar Pleno Putusan Pembatalan Paslonkada, Aparat Kepolisian Disiagakan

Maka, sambung Dedy, dalam pleno lima komisioner sudah sepakat, menjalankan amanah UU nomor 10/2016. "Kami memutuskan, menindaklanjuti untuk membatalkan paslonkada nomor 3," tegasnya.

Meski KPU telah membatalkan paslonkada 03, namun kata Dedy, para pihak masih bisa melakukan upaya hukum, mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari (hari kerja). 

"Ini hari pertama. Jadi hari kedua Senin dan Selasa hari ketiganya," jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos