Praja IPDN Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Seorang Wanita

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kontingen Provinsi Lampung berinisial MI (20) dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, Jumat (8-1-2021).

MI dilaporkan lantaran diduga telah menganiaya Melanda Sari (20), warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung, yang merupakan pacarnya sendiri.

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku di rumah teman korban di Jalan Nusantara Raya, Labuhanratu Raya, Bandarlampung, pada Jumat (1-1-2021) lalu.

Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami trauma psikis, luka lebam di mulut, pelipis kanan, dan lengan kanan.

Melanda Sari menuturkan penganiayaan yang dialaminya terhitung sudah tiga kali. Namun, penganiayaan yang dilakukan pacarnya pada 1 Januari lalu membuat dia melaporkan ke polisi.

"Sudah sering (dianiaya) terakhir itu saya benar-benar gak kuat. Mulut saya diremet, dimasukin dalam mobil dan dipukulin sama dia," ujar Melanda usai melapor di Mapolresta Bandarlampung.

Dia menuturkan, penganiayaan tersebut berawal saat ia mencurigai sang pacar berselingkuh. Sehingga dia mengajak MI bertemu untuk membicarakan hal tersebut

Menurut Melanda, tujuan ia diundang datang ke lokasi kejadian untuk meluruskan perihal orang ketiga yang diduga menjadi selingkuhan MI.

"Di rumah teman saya itu kita awalnya sempat cekcok mulut. Dianya emosi sampai nonjok dan mukulin saya dalam mobil," kata Melanda.

Dikatakan Melanda, dua orang saksi yakni MT dan YS, di lokasi kejadian tidak mencoba melerai pertikaian keduanya.

Keduanya baru dilerai saat MI mencoba menghantam kepala korban dengan batu bata.

"Waktu dia (pelaku) mau pukul pake batu, temannya si YS datang misahin kita," tutur Melanda.

Dia menambahkan, luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban sempat dicurigai oleh keluarganya. Namun korban enggan menceritakan apa penyebabnya.

Melanda mengaku, setelah kejadian tersebut, MI masih sering menghubungi dan menyatakan belum puas menganiaya korban.

Takut dengan ancaman tersebut, dan trauma akan terjadi lagi, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke keluarganya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan adanya laporan korban dengan bukti lapor LP/B-46/1/2021/LPG/Resta Balam.

Resky mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan saksi dan pelapor. Selain itu, pihak polisi masih mengumpulkan alat bukti serta meminta hasil visum luar dari korban.

"Masih kita periksa dari keterangan korban, saksi-saksi dan selanjutnya akan kita mintai klarifikasi dari terlapor," kata Resky. (*)

Laporan: Irawidya

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos