Sidang Korupsi, Mustafa Disebut Terima Fee Rp65 Miliar

img
Sidang korupsi fee proyek dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

MOMENTUM, Bandarlampung--Selain komitmen fee Rp5 miliar dari Budi Winarto, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga menerima sebesar Rp9 miliar dari Simon Susilo selaku Direktur PT Purna Arena Yudha. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan perkara gratifikasi yang menjerat Mustafa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (18-1-2021).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Taufiq menuturkan, sekitar bulan November 2017 bertempat di Rumah Makan Sate Utami di daerah Wayhalim Kota Bandarlampung Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha. 

"Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018," kata Jaksa.

JPU menambahkan, tak hanya terima fee dari Simon Susilo dan Budi Winarto hingga Rp14 miliar, terdakwa Mustafa juga menerima gratifikasi sampai Rp51 miliar.

JPU Taufiq mengatakan, uang komitmen fee yang diterima terdakwa Mustafa melalui Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dari Budi Winarto dan Simon Susilo seluruhnya berjumlah Rp14 miliar.

"Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. Saat itu juga dijelaskan termasuk adanya syarat menyerahkan uang sebagai komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan yang penyerahannya dilakukan di awal untuk terdakwa," ungkap JPU Taufiq. 

Dikatakan JPU Taufiq, perbuatan terdakwa menerima fee tersebut agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Taufiq, dalam dakwaan kedua, terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp51.221.500.000.

"Bahwa selama kurun waktu dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah bersama-sama dengan Taufik Rahman (Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tangah) menerima gratifikasi," sebut JPU.

Adapun penerimaan gratifikasi sebesar Rp51 miliar, kata JPU, dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan Mustafa dan Taufik Rahman secara bertahap antara bulan Agustus 2017 hingga Januari 2018 dari beberapa pihak, baik swasta, media hingga aparat penegak hukum.

"Uang yang terkumpul diserahkan kepada Taufik Rahman yang kemudian diserahkan kepada terdakwa," terang JPU.

JPU membeberkan, rincian penerimaan tersebut, pertama Rp9.355.000.000 yang dikumpulkan oleh Aan Riyanto Staf Dinas Bina Marga dari 20 orang.

Kedua, uang sebesar Rp8.845.000.000 yang dikumpulkan Supranowo PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 25 orang.

Ketiga, uang sebesar Rp15.295.000.000 yang dikumpulkan oleh Indra Erlangga Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah dari 20 orang.

Keempat, uang sebesar Rp10.066.500.000 yang dikumpulkan oleh Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 20 orang.

Kelima, uang sebesar Rp4.750.000.000 yang dikumpulkan oleh Andri Kadarisman staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 8 orang.

Keenam, uang sebesar Rp2.460.000.000 yang dikumpulkan oleh Erwin Mursalin mantan pengawal pribadi Mustafa dari 18 orang.

Ketujuh, uang sebesar Rp450.000.000 yang diterima oleh Taufik Rahman dan diteruskan ke terdakwa dari Darius Grup Ciyus di Provinsi Lampung.

"Perbuatan Terdakwa  bersama-sama dengan Taufik menerima hadiah gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp51.221.500.000," jelas JPU. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos