MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menepis tuduhan miring
yang mencemarkan nama lembaga yang dipimpinnya.
Tuduhan tersebut, terkait penyalahgunaan
kewenangan, atau gratifikasi dalam pengambilan keputusan saat berlangsungnya sidang
penanganan pelanggaran administratif, Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)
pada Pilkada Kota Bandarlampung.
“Tidak ada gratifikasi dalam
pengambilan putusan. Semua sudah sesuai prosedur yang seharusnya,” kata wanita
yang akrab disapa Khoir itu, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin
(18-1-2021).
Saat ini, Bawaslu Lampung dikabarkan telah dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh Koalisi
Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan, atau gratifikasi.
Terkait pelaporan tersebut, Khoir mengaku
menghormatinya. “Kami menghormati semua proses hukum yang saat
ini sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Khoir yang juga Ketua Majelis
Pemeriksa sidang TSM itu menyatakan, selama ini pihaknya sangat terbuka dalam
melakukan penangan pelanggaran administratif.
"Penanganan pelanggaran TSM
dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live. Jadi semua proses
persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat," jelasnya.
Dia juga menegaskan, tidak ada
gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu, ketika memutuskan rekomendasi
pembatalan paslonkada nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah. "Semuanya
telah dilakukan melalui prosedur yang seharusnya," tegasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra
W
Editor: Harian Momentum