Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Tepis Tuduhan Gratifikasi

img
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menepis tuduhan miring yang mencemarkan nama lembaga yang dipimpinnya.

Tuduhan tersebut, terkait penyalahgunaan kewenangan, atau gratifikasi dalam pengambilan keputusan saat berlangsungnya sidang penanganan pelanggaran administratif, Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pilkada Kota Bandarlampung.

Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan. Semua sudah sesuai prosedur yang seharusnya,” kata wanita yang akrab disapa Khoir itu, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (18-1-2021).

Saat ini, Bawaslu Lampung dikabarkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan, atau gratifikasi.

Terkait pelaporan tersebut, Khoir mengaku menghormatinya. “Kami menghormati semua proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Khoir yang juga Ketua Majelis Pemeriksa sidang TSM itu menyatakan, selama ini pihaknya sangat terbuka dalam melakukan penangan pelanggaran administratif.

"Penanganan pelanggaran TSM dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live. Jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat," jelasnya.

Dia juga menegaskan, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu, ketika memutuskan rekomendasi pembatalan paslonkada nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah. "Semuanya telah dilakukan melalui prosedur yang seharusnya," tegasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos