MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan yang sudah kabur hampir tujuh tahun.
DPO bernama Sunadi (39) warga Keteguhan, Telukbetung Timur tersebut ditangkap di kediamannya, Minggu (17-1-2021).
Tersangka merupakan pelaku utama pembunuhan Heri Irwanto, warga rumah susun di Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur pada Minggu 13 Januari 2014 silam.
Sunadi nekat menghabisi nyawa pegawai Dinas Kebersihan, dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandarlampung itu bersama adiknya M Hatta yang sudah tertangkap pada 25 September 2020 lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pelaku ditangkap usai melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.
"Kami dapat informasi, kalau dia pulang ke rumahnya di Keteguhan. Dari hasil penyelidikan posisi diketahui, pelaku kami tangkap," ujar Resky saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (19-1).
Resky memaparkan, Sunadi merupakan pelaku utama yang sempat cekcok dengan korban, lalu nekat menikam perut korban dengan senjata tajam.
Satu hari sebelum tewas ditikam, korban menuding Sunadi mencuri di kediamannya. Saat itu, Sunadi berboncengan dengan M Hatta.
Mendengar hal tersebut, kedua pelaku langsung menyambangi korban dan meninju korban sebanyak tiga kali. Kemudian M Hatta menebas korban dengan golok sebanyak tiga kali, dengan posisi bagian tajam golok yang terbalik.
Korban pun berlari ke arah rumah susun, Sunadi mengambil pisau yang dibawa dan mengejar korban hingga menikam bagian rusuk hingga korban tewas.
"Pelaku ini tersangka utama. Dia yang menusukkan senjata tajam ke badan korban," kata Resky.
Sementara Sunadi mengaku nekat menusuk korban lantaran dituduh mencuri. Menurut Sunadi, pasca kejadian langsung kabur ke Bogor dan menetap di sana selama enam tahun belakangan ini.
"Saya kesel, saya tikamnya cuma satu kali, di Bogor saya kerja serabutan," tuturnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus DPO kasus pembunuhan Pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandarlampung Heri Irwanto (35), warga Telukbetung Timur.
Heri ditemukan tak bernyawa pada 13 Januari 2014, usai dibunuh dua orang pelaku kakak beradik.
Akhirnya, salah satu pelaku bernama M. Hatta berhasil ditangkap di kediamannya, di Pekon Ampai, Keteguhan pada Jumat (25-9-2020) malam.
"Dapat informasi, kalau pelaku yang sempat melarikan diri, sudah beberapa waktu ada di kediamannya, kita lakukan penyelidikan, cari informasi, dan berhasil kita tangkap," ujar Resky Maulana.
Berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, ia beraksi dengan sang kakak yang berinisial SN. Aparat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Sempat melawan saat ditangkap, dia ini di rumahnya, kerja rongsok, untuk pelaku lainnya, masih kami kejar," paparnya.
Pelaku usai membunuh Korban, mengaku lari ke Kabupaten Way Kanan, dan sempat menjadi penyadap karet. Ia nekat membunuh korban dengan sang kakak, karena merasa Sakit Hati, lantaran SN dituding mencuri, sehingga Timbul niatan SN dan mengajak sang adik untuk menghabisi korban.
"Barang bukti golok juga bisa diamankan, paska ditunjukan sekitar 500 meter dari kediaman pelaku," paparnya.
Sementara M Hatta dijerat dengan pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman Pidana Mati, atau penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(**)
Laporan: Ira WIdya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum