Enam Penjudi Ditangkap Polres Pesawaran

img
Enam tersangka perjudian saat diamankan personel Polsek Gedongtataan, Rabu (20-1) dini hari./ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Selain kejahatan kriminal dan narkotika, tindak pidana perjudian juga marak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran.

Hal itu terungkap saat enam pelaku perjudian tertangkap basah sedang bermain judi remi di salah satu rumah warga di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan keenam tersangka bermula dari keresahan warga yang kerap menemukan perjudian di lokasi tersebut.

"Kami mengamankan tiga warga Kemiling, Bandarlampung dan tiga warga Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan," terang Kapolres kepada harianmomentim.com, Rabu (20-1-2021).

Saat dilakukan penangkapan, tambah Vero, keenamnya sedang mengocok kartu remi dan mempertaruhkan uang tunai jutaan rupiah.

"Pada hari Rabu (20-1) dini hari sekira pukul 01.00 wib di rumah salah satu tersangka telah diamankan enam orang Pelaku perjudian jenis kartu kuning," sebut Vero.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diamankan di Polsek Gedongtatan, berikut barang bukti berupa: uang tunai Rp8,5 juta rupiah, dua paket kartu remi, lima kotak kartu gaple, lima buah handphone, enam pasang sandal jepit serta satu tikar lantai.

"Ancaman pidana sesuai pasal 303 KUHP  tentang kejahatan perjudian dengan pidana penjara maksimal enam tahun," tegas Vero.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos