MOMENTUM,
Bandarlampung--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PDRD) Provinsi Lampung
dari Fraksi Partai Golkar Ferdy Ferdian Azis turut serta menggaungkan Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan
Daerah tersebut terkait Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan
Pengendalian virus corona disease 2019 (Covid-19) di provinsi setempat.
Gelaran
sosialisasi itu bertempat di Daerah Pemilihannya (Dapil), tepatnya Desa
Adijaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (2-1-2021).
Dalam
sambutnya, Ferdy menyampaikan bahwa Perda adaptasi kebiasaan baru telah
disepakati, antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
Di
dalam perda itu, jelas dia, mengatur terkait sanksi bagi masyarakat yang abai
menjalankan protokol kesehatan selama beraktivitas sehari – hari.
Dia
berharap, masyarakat Lampung Tengah bisa menjalankan Perda tersebut dengan
baik. “Perlu peran serta banyak masyarakat dalam mencegah covid-19,” ujar dia.
Jika
semua masyarakat sadar dan mampu menjalankan perda ini dengan baik, diyakini
Ferdy covid-19 akan sirna dari Provinsi Lampung.
Karenanya,
dia menekankan agar semua peserta sosper bisa sama-sama saling mengingatkan
agar sekelilingnya tatat terhadap protokoler kesehatan, diamanapun berada.
“Meski
masyarakat masih banyak yang belum mengetahui terkait payung hukum penegakan
protokol kesehatan selama covid 19, tapi Alhamdulillah kesadaran masyarakat di
Lampung Tengah sudah baik untuk tetap menerapkan 3 M,” paparnya.
Dia
berharap kebiasaan dalam menerapkan 3M: mencuci tangan pakai sabun, menjaga
jarak, dan memakai masker bisa terus dijaga.
Dalam
sosper terebut, Ferdy Ferdian Azis mengedepankan penerapan protokol kesehatan:
menjaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan dan menggunakan masker.
Kegiatan
yang turut melibatkan aparatur desa serta masyarakat setempat itu juga
dilakukan di ruang terbuka agar sirkulasi udara tetap terjaga.
Diketahui,
ruang lingkup Perda yang disosialisasikan oleh 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung
tersebut meliputi: tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban; adaptasi
kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; peran serta
masyarakat; pengembangan penelitian dan inovasi; koordinasi dan kerjasama
penegakan hukum; serta pengawasan.(acw)
Editor: Harian Momentum