Korupsi DAK, Kadisdik Tuba Jadi Tersangka

img
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang.

MOMENTUM, Tulangbawang-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala menetapkan NS, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang (Tuba) menjadi tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

NS diduga menarik setoran sebesar 12,5 persen dari setiap sekolah yang menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik perbaikan gedung tahun anggaran (TA) 2019. 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kejari nomor: B-134/L8.18/Fd.1/01/2021 tentang pemberitahuan penyidikan perkara korupsi DAK pendidikan 2019.

Kasi Intelijen Kejari Menggala, Raden mengatakan NS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif memotong DAK fisik setiap sekolah di kabupaten tersebut.

Kendati demikian, Kejari menyatakan belum menahan tersangka karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan. 

"Tersangka NS belum ditahan, karena yang bersangkutan sangat kooperatif saat diperiksa," ujarnya saat jumpa pers, kemarin.

Namun, Raden belum bersedia menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut. “Yang jelas ini mengenai pemotongan DAK yang diterima oleh SD, SMP, dan TK tahun 2019 lalu. Jadi setiap sekolah yang menerima bantuan anggaran dipotong sebesar 12,5 persen oleh NS,” ungkapnya. (**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos