MOMENTUM, Tulangbawang-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala menetapkan NS, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang (Tuba) menjadi tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
NS diduga menarik setoran sebesar 12,5 persen dari setiap sekolah yang menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik perbaikan gedung tahun anggaran (TA) 2019.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kejari nomor: B-134/L8.18/Fd.1/01/2021 tentang pemberitahuan penyidikan perkara korupsi DAK pendidikan 2019.
Kasi Intelijen Kejari Menggala, Raden mengatakan NS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif memotong DAK fisik setiap sekolah di kabupaten tersebut.
Kendati demikian, Kejari menyatakan belum menahan tersangka karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.
"Tersangka NS belum ditahan, karena yang bersangkutan sangat kooperatif saat diperiksa," ujarnya saat jumpa pers, kemarin.
Namun, Raden belum bersedia menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut. “Yang jelas ini mengenai pemotongan DAK yang diterima oleh SD, SMP, dan TK tahun 2019 lalu. Jadi setiap sekolah yang menerima bantuan anggaran dipotong sebesar 12,5 persen oleh NS,” ungkapnya. (**)
Laporan: Abdul Rahman
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum