Tempat Usaha Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran Terapkan Sanksi Tegas

img
Operasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran, di salah satu kafe

MOMENTUM, Gedongtataan--Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran, menindak tegas pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tindakan tegas itu dilakukanan dalam bentuk teguran hingga penutupan sementara.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pesawaran Efendi mengatakan, penerapan sanksi hingga  penutupan tersebut telah melalui pertimbangan matang dan berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor:L 3 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Nomor: 1 Tahun 2021.

"Kami menerapkan Perda dan Perbub tersebut, terkait penekanan penyebaran covid-19 di lokasi-lokasi yang memang kami anggap memiliki potensi berkumpulnya banyak orang, seperti waralaba, kafe dan rumah makan," kata Efendi pada Harianmomentum.com, Senin (1-1-2021).

Dia mengatakan, sampai saat ini setidaknya sudah ada 12 gerai usaha di kawasan Jalan Lintas Barat Sumatera, Kecamatan Gedongtataan, yang diberikan blanko bukti pelanggaran prokes.

"Kami masih melakukan teguran dan pemberian surat. Kalau ini masih tidak diindahkan oleh pemilik sampai tiga kali, terpaksa kami akan mengambil langkah, seperti penutupan sementara atau bahkan pembekuan atau penarikan izin usaha," terangnya.

Meski demikian, dia menyebut pihaknya masih mengupayakan pemberian sanksi yang bersifat humanis. 

"Bagaimanapun juga roda perekonomian kita harus terus berjalan, namun harus diimbangi dengan kesehatan masyarakat kita yang terjaga," tuturnya.

Terpisah, Kapolres Pesawaran AKBP.Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya akan terus membantu pemerintah daerah dalam penerapan prokes di kabupaten setempat. 

"Kami bersama Satpol PP Pesawaran, mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkerumunnya masyarakat, dan hal itu kami lakukan guna menjamin pelaksanaan prokes, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, thermalgun, dan handsanitizer," katanya. 

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan instruksi bupati, pihak Satgas Covid-19 juga telah membatasi jam operasional tempat usaha, seperti kafe, rumah makan dan toko modern.

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus, itu disepakati sampai jam 22.00 WIB. Apabila ada yang melanggar, kita akan berikan sanksi sesuai aturan dan tingkat pelanggaran," terangnya. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos