MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang oknum jaksa berinisial RPN diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Diduga terjerat kejahatan narkoba, RPN diamankan di daerah Sukabumi, Kota Bandarlampung pada Senin (8-2-2021) lalu dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Ditresnarkoba, Rabu (10-2).
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Direktur Resnarkoba Polda Lampung belum dapat dimintai keterangannya. Pesan aplikasi Whatsapp yang dikirimkan belum dibalas.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait penangkapan oknum Jaksa tersebut.
Menurut Andrie, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung terkait informasi yang beredar bahwa ada penangkapan eks pejabat Kejari Bengkulu oleh Polda Lampung.
"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung, kami mendapatkan informasi bahwa benar, telah diamankan RPN seorang oknum jaksa yang pernah menjabat sebagai pejabat struktural di Kejari wilayah Bengkulu, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika," ujar Andrie melalui keterangan tertulisnya.
Dikatakan Andrie, dari koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung, sejumlah barang bukti juga turut disita dari RPN yakni seperangkat alat isap sabu atau bong dan plastik sisa pakai sabu.
"Berdasarkan data kepegawaian terkini, bahwa RPN telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejari Pesawaran Provinsi Lampung di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang mana sebelumnya RPN menjadi pejabat struktural pada Kejari Kaimana di Provinsi Papua Barat," beber Andrie.
Namun, kata Andrie, sampai saat ini Kejati Lampung belum mendapatkan SK Definitif dan Surat Perintah pelaksanaan tugas dari Kejati Papua Barat, sehingga masih berstatus pegawai pada Kejari di wilayah Papua Barat.
Menurut Andrie, Kepala Kejati Lampung Heffinur menegaskan tidak akan melindungi bagi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana Narkotika.
"Pimpinan sangat mendukung penindakan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda Lampung selama 6 hari sejak RPN diamankan, untuk penetapan tindakan selanjutnya," pungkas Andrie.
Sebagaimana informasi, penangkapan RPN bukan kali pertama. Saat masih berdinas di Kejari Lampung Timur pada 2018 lalu, RPN juga pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum