Hore.. ASN Pemkot Bandarlampung Akhirnya Gajian

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat tertunda sepuluh hari, akhirnya aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandarlampung menerima pembayaran gaji bulan Februari 2021.

TP salah satu ASN Pemkot Bandarlampung mengaku, telah memcairkan gajinya, Kamis (11-2-2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Tadi dapat informasi dari bendahara kalau sudah gajian. Saya coba cek ke ATM. Alhamdulillah sudah dibayar," kata TP kepada Harianmomentum.com.

Hal senada disampaikan ASN lainya. "Ya sudah cair. Alhamdulillah bisa bayar hutang. Saya terpaksa berhutang untuk menutupi kebutuhan keluarga karena bualn ini sempat sepuluh hari belum gajian," ungkapnya.

Dia berharap, keterlambatan pembayaram gaji tidak kembali terulang kembali. "Tolong, kedepan jangan sampai seperti ini lagi. Kami banyak kebutuhan yang harus dipenuhi," harapnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Wilson Faisol membenarkan gaji ASN setempat sudah dibayarkan.

"Kemarin Kementerian Keuangan menginformasikan pencairan dana alokasi umum (DAU) melalui sistem informasi transfer ke daerah dan dana desa," kata Wilson.

"Alhamdulillah tadi, dapat informasi dari teman-teman di sini (pegawai BPKAD), bahwa uangnya (DAU) sudah masuk ke kas daerah," kata Wilson.

Selanjutnya langsung ditransfer kr bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pembayaran gaji ASN.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung sempat menyatakan, DAU dari kementerian keuangan untuk pembayaran gaji ASN akan ditranfer ke kas daerah pada  pada 8 Februari. Terkait hal tersebut, tak bisa menjelaskan.

"Kalau itu, abang gak bisa ngomongin, itu SOP (standar operasional prosedur) kementerian," kilahnya.

Menurut dia, total DAU yang diterima Pemkot Bandarlampung sekitar Rp80 miliar. Sedangkan untuk pembayaran gaji ASN mencapai Rp50 miliar.

"Sisanya Rp30 miliar itu, sesuai yang tertera di APBD, seperti untuk pembayaran gaji honorer sekitar Rp10 miliar. Kemudian untuk belanja pegawai lainnya, seperti tambahan penghasilan ASN dan belanja wajib lainnya," jelasnya.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos