MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil membongkar kasus penyebaran konten sesama jenis atau gay di media sosial, Facebook Gay Lampung dan Gay Bandarlampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangkayang terlibat mempromosikan dan menyebarkan di media sosial Facebook di wilayah Lampung.
"Kami menangkap tiga pelaku yang bertindak sebagai admin yakni IJM asal Bandarlampung. Lalu dua pelaku SR asal Lampung Selatan dan HS asal Pesawaran berperan sebagai peserta yang menyebarkan konten berbau pornografi," kata Kombes Derry Agung Wijaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (7-7-2025).
Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah, tentang beberapa akun yang tersebar di media sosial Facebook, terdapat dua akun yakni Gay Lampung dan Gay Bandarlampung.
Baca Juga: Lampung Darurat LGBT, Firman Desak Pemda dan DPRD Segera Terbitkan Perda
"Lalu kami selidiki dan melakukan patroli siber, hingga ditemukan beberapa akun setelah dilidik mengandung unsur pornografi. Jadi kami menindak tiga pelaku bertindak admin dan peserta yang melakukan pelanggaran pidana," ujar Derry.
Derry menyebut, dari hasil penyelidikan, grup tersebut sudah berdiri sejak tahun 2017. Namun saat itu, grup tersebut tidak menyebutkan secara jelas tentang gay.
"Jadi awalnya grup ada sejak tahun 2017 dan hanya pertemanan biasa, namun pada pertengahan tahun 2025 ini, baru mengarah ke gay dan tindakan pornografi," sebutnya.
Dari hasil patroli siber yang dilakukan Polda Lampung, grup Gay Lampung sudah beranggotakan 16 ribu orang. Namun untuk grup Gay Bandarlampung, saat dilakukan penindakan sudah tidak ada aktivitas dan hilang.
Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa beberapa akun media sosial dan sejumlah alat telepon seluler yang digunakan para pelaku, untuk mendukung proses penyidikan dan lainnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon