Sosialisasi Perda, Deni Siapkan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

img
Sosialisasi perda Anggota DPRD Lampung di Waykanan.

MOMENTUM, Negeribesar--Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) di Kampung Negarajaya, ,Kecamatan Negeribesar, Waykanan, Minggu (14-2-2021). 

Perda yang disosialisasikan, Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Dia meminta masyarakat melaksanakan perda yang bertujuan mencegah penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

"Pemerintah sangat serius mengatasi pandemi Covid-19. Karena itu, dalam perda tersebut termuat sejumlah sanksi hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan," katanya.

Masyarakat diminta bahu-membahu melawan pandemi Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir. Kembali normal seperti sebelum pandemi. Sehingga masyarakat tak takut lagi terjangkit virus Corona.

Pada bagian lain, anggota dewan dari Dapil Wayyanan -Lampung Utara, itu mengatakan telah menyiapkan ambulans yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara gratis. "Silakan dimanfaatkan, jasa ambulans gratis ini," kata Deni. (*)

Laporan: Vita

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos