MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung.
Alasannya, agar penahanan salah seorang anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Bandarlampung dapat ditinjau ulang karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Surat permohonan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DPN Peradi Antoni Silo dan diterima oleh Kasetum Polda Lampung Kompol Sigalingging.
Menurut Antoni, sebenarnya pihaknya ingin menemui langsung kapolda Lampung untuk melakukan audiensi. Namun, pada waktu yang bersamaan Kapolda sedang menerima kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI.
Baca Juga: PERADI Bandarlampung Sikapi Penangkapan Advokat
"Kami hanya kirimkan surat ke Kasetum Polda Lampung Kompol Sigalingging. Kita berharap surat itu segera disampaikan," ujar Antoni di Graha Jurnalis Polda Lampung, Kamis (18-2-2021).
Antoni mengatakan, pihaknya mengirimkan surat tersebut lantaran menduga adanya prosedur dalam penangkapan David Sihombing.
"Kami meminta DS rekan kami yang ditahan dibebaskan karena penangkapan dan penahanannya sebagai advokat tidak sesuai dengan prosedur," kata Antoni.
Menurut Antoni, jika ada laporan polisi, penyidik memanggil terlebih dahulu DS untuk diklarifikasi, barulah dipanggil kembali dan statusnya dinaikan menjadi saksi. Namun, apabila ada bukti serta unsur, maka ditetapkan menjadi tersangka lalu ditahan jika ditakutkan melarikan diri.
"Ini kan tidak, Dia (DS) langsung dijemput di kantornya pada 5 Feburari lalu, dibawa ke Polresta, diperiksa dan langsung ditahan," sambungnya.
Selain itu, lanjut Antoni, sebagai advokat, polisi seharusnya mengirimkan surat ke organisasi advokat yang menaungi terlapor DS, dalam hal ini yakni Peradi.
"Prosedur pemanggilan advokat itu harusnya melalui organisasinya, DPC Peradi. Tapi sama sekali tidak ada surat panggilan yang masuk ke DPC Peradi," ungkapnya.
Melalui surat itu, pihaknya berharap Kapolda bisa memerintahkan Kapolresta agar penanganan yang dilakukan kepada DS dapat sesuai prosedur.
"Kami minta kapolda memerintahkan kapolres balik ke prosedur. Kan ada prosedurnya, ada peraturan Kapolri dan KUHAP yang mengatur itu," bebernya.
Saat disinggung terkait adakah kemungkinan Peradi akan mengajukan praperadilan, Antoni mengaku belum menyiapkan langkah tersebut. Pasalnya, pihaknya masih fokus ingin membebaskan DS.
Dalam kesempatan itu, Antoni didampingi MH Siringo-Ringo selaku anggota Bidang PPA DPN Peradi dan Lutan Daulay, serta sekretaris DPC Peradi Bandarlampung, Rozali Umar.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum