Gelar Aksi di Kemendagri, Infosos Minta SK Penetapan Eva Ditunda

img
Aksi yang digelar LSM Infosos di depan Kemendagri.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Informasi Sosial (Infosos) Perwakilan Provinsi Lampung menggelar aksi di depan Mabes Polri dan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (19-2-2021).

Dalam aksi tersebut, mereka membawa spanduk bertuliskan ‘kami butuh pemimpin yang memiliki integritas, usut tuntas pemalsuan ijazah Eva’.

Ketua LSM Infosos Lampung, Ichwan mengatakan, aksi tersebut dalam rangka mendesak Mabes Polri, agar menginstruksikan Polda Lampung untuk mempercepat proses penyelidikan laporan ijazah palsu yang selama ini diduga dipakai oleh calon Walikota Bandarlampung terpilih, Eva Dwiana.

Kedua, meminta agar Kemendagri turut berperan dalam menindaklanjuti kepala daerah yang diduga menggunakan ijazah palsu serta menunda Surat Keputusan (SK) kepala daerah terpilih yang sedang dalam proses hukum.

"Seorang pemimpin daerah seharusnya menjadi panutan yang baik untuk warganya. Seperti yang terjadi saat ini di Kota Bandarlampung. Eva Dwiana diduga tidak memiliki integritas pendidikan yang jelas,” kata Ichwan melalui siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Jumat malam (19-2).

Ichwan mempertanyakan, apakah bisa seorang calon kepala daerah yang mempunyai legalitas pendidikan diduga palsu dapat memberi contoh yang baik untuk warganya.

“Kami berharap kepolisian dan Kemendagri berperan dalam menindaklanjuti kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu dan menunda SK Kepala Daerah terpilih yang sedang dalam proses hukum terkait hal ini,” ungkap Ichwan.

Ichwan mengatakan, ijazah palsu melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.

Lebih lanjut dia membeberkan bahwa ijazah yang diduga palsu tersebut sudah digunakan oleh Eva sejak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

"Dalam berkas persyaratan di KPU sebagai anggota dewan terpilih, yang bersangkutan melampirkan dan mencantumkan gelar S2 (Msi) yang dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YAPPANN Jakarta,” ungkapnya.

Ternyata, sambung dia, STIA tersebut sudah ditutup dan dibekukan oleh kementrian pendidikan sejak 2015 dikarenakan memiliki kasus memperjual belikan ijazah.

Bahkan berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan Ichwan melalui Pangkalan Data Direktorat Perguruan Tinggi (PDDIKTI), atas nama Eva Dwiana dengan NPM 010420449 ternyata tidak terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi (PT) tersebut.

"Meskipun PT sudah dibekukan oleh Dikti namun jika mahasiswa pernah menjalani proses perkuliahan secara resmi pasti namanya muncul, berikut profile serta status lulus atau belum lulusnya," terangnya.

Untuk itu Ichwan mendesak Mabes Polri segera menginstruksikan Polda Lampung, agar mempercepat proses penyelidikan sebagaimana Infosos pada Desember 2020.

"Tentunya kami ingin Kota Bandarlampung bisa dijadikan contoh yang baik dalam mengawal demokrasi kepemimpinan di Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu didasari oleh keinginan semua lapisan masyarakat Kota Bandarlampung yang mendukung calon-calon pemimpin terbaiknya.

“Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin bisa adil dan menjalankan roda kepemimpinannya, jika dalam karakternya tidak memcerminkan kejujuran,” ucapnya.

Melalui aksi tersebut, Ichwan berharap masalah tersebut segera tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika terbukti bersalah, kata dia, sudah selayaknya terlapor ditindak pidana dan denda sesuai hukum yang berlaku.

“Semoga masalah ini tidak berulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Eva Dwiana belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan singkat ke nomor teleponnya di 0811-7236-xxx, belum merespon, meski dalam keadaan aktif.(rls)

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos