MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Informasi Sosial (Infosos) Perwakilan Provinsi Lampung
menggelar aksi di depan Mabes Polri dan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Jumat (19-2-2021).
Dalam aksi tersebut,
mereka membawa spanduk bertuliskan ‘kami butuh pemimpin yang memiliki
integritas, usut tuntas pemalsuan ijazah Eva’.
Ketua LSM Infosos
Lampung, Ichwan mengatakan, aksi tersebut dalam rangka mendesak Mabes Polri, agar
menginstruksikan Polda Lampung untuk mempercepat proses penyelidikan laporan
ijazah palsu yang selama ini diduga dipakai oleh calon Walikota Bandarlampung
terpilih, Eva Dwiana.
Kedua, meminta agar
Kemendagri turut berperan dalam menindaklanjuti kepala daerah yang diduga
menggunakan ijazah palsu serta menunda Surat Keputusan (SK) kepala daerah
terpilih yang sedang dalam proses hukum.
"Seorang pemimpin
daerah seharusnya menjadi panutan yang baik untuk warganya. Seperti yang terjadi
saat ini di Kota Bandarlampung. Eva Dwiana diduga tidak memiliki integritas
pendidikan yang jelas,” kata Ichwan melalui siaran pers yang diterima
harianmomentum.com, Jumat malam (19-2).
Ichwan mempertanyakan,
apakah bisa seorang calon kepala daerah yang mempunyai legalitas pendidikan diduga
palsu dapat memberi contoh yang baik untuk warganya.
“Kami berharap kepolisian
dan Kemendagri berperan dalam menindaklanjuti kepala daerah yang menggunakan
ijazah palsu dan menunda SK Kepala Daerah terpilih yang sedang dalam proses
hukum terkait hal ini,” ungkap Ichwan.
Ichwan mengatakan, ijazah
palsu melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan
Pasal 263 KUHP.
Lebih lanjut dia
membeberkan bahwa ijazah yang diduga palsu tersebut sudah digunakan oleh Eva sejak
mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pemilihan
Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
"Dalam berkas
persyaratan di KPU sebagai anggota dewan terpilih, yang bersangkutan
melampirkan dan mencantumkan gelar S2 (Msi) yang dikeluarkan pada tahun 2012
oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YAPPANN Jakarta,” ungkapnya.
Ternyata, sambung dia,
STIA tersebut sudah ditutup dan dibekukan oleh kementrian pendidikan sejak 2015
dikarenakan memiliki kasus memperjual belikan ijazah.
Bahkan berdasarkan
pengecekan yang telah dilakukan Ichwan melalui Pangkalan Data Direktorat
Perguruan Tinggi (PDDIKTI), atas nama Eva Dwiana dengan NPM 010420449 ternyata
tidak terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi (PT) tersebut.
"Meskipun PT sudah dibekukan oleh Dikti namun jika mahasiswa pernah menjalani proses perkuliahan secara resmi pasti namanya muncul, berikut profile serta status lulus atau belum lulusnya," terangnya.
Untuk itu Ichwan mendesak
Mabes Polri segera menginstruksikan Polda Lampung, agar mempercepat proses
penyelidikan sebagaimana Infosos pada Desember 2020.
"Tentunya kami
ingin Kota Bandarlampung bisa dijadikan contoh yang baik dalam mengawal
demokrasi kepemimpinan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, hal itu
didasari oleh keinginan semua lapisan masyarakat Kota Bandarlampung yang
mendukung calon-calon pemimpin terbaiknya.
“Bagaimana mungkin
seorang calon pemimpin bisa adil dan menjalankan roda kepemimpinannya, jika
dalam karakternya tidak memcerminkan kejujuran,” ucapnya.
Melalui aksi tersebut,
Ichwan berharap masalah tersebut segera tuntas melalui mekanisme hukum yang
berlaku di Indonesia.
Jika terbukti bersalah, kata
dia, sudah selayaknya terlapor ditindak pidana dan denda sesuai hukum yang
berlaku.
“Semoga masalah ini
tidak berulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih pemimpin
yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran,” harapnya.
Hingga berita ini
diturunkan, Eva Dwiana belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan
dikirimkan pesan singkat ke nomor teleponnya di 0811-7236-xxx, belum merespon,
meski dalam keadaan aktif.(rls)
Editor: Agung Chandra
Widi
Editor: Harian Momentum