Tim Cobra Pringsewu Tangkap Pemakai Sabu

img
Seorang pemakai narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu. Pelaku berinisial CWA (45) merupakan warga Pekon/Desa Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Sabtu dini hari (20-2-2021).

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, pelaku CWA dibekuk dengan barang bukti tiga buah plastik klip berisi 0,71 gram narkotika jenis sabu.

"Juga sebuha kertas alumunium foil rokok dan dua buah plastik klip bekas pakai,"jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Minggu (21-2).

Dia menambahkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah setempat.

"Dari informasi tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan upaya penyelidikkan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap pelaku," terang Iptu Khairul Yassin Ariga. 

Menurut dia, pada saat pelaku ditangkap, tersangka mengakui barang bukti yang disita di TKP tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang warga asal Kabupaten Pesawaran.

"Pengakuan pelaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2019 dan dibeli dari warga Pesawaran,” ujarnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu guna pengembangan lebih lanjut. 

"Pelaku CWA kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya. (**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos