MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung Edwin Rusli membenarkan pihaknya mendapat surat panggilan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Edwin mengatakan, pihaknya diminta hadir terkait dugaan penyelewengan dana biaya operasional kesehatan (BOK) yang tengah diselidiki Polresta Bandarlampung.
Baca Juga: Kepala BPKAD Bungkam Saat Ditanya Dugaan Penyimpangan Dana BOK
"Iya tadi pagi sudah datang ke Polresta, tapi bukan saya yang datang hanya diwakili saja," ujar Edwin.
Edwin menuturkan, pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik tersebut hanya bersifat klarifikasi. Menurut Edwin, pihaknya hanya diminta untuk menyerahkan berkas terkait BOK Dinas Kesehatan kota Bandarlampung.
Baca Juga: Polresta Benarkan Selidiki Kasus BOK Puskesmas di Bandarlampung
"Klarifikasi saja. Kami hanya diminta mengumpulkan berkas," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengaku belum bisa memaparkan soal pemanggilan sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan dana BOK tahun 2019 dan 2020 tersebut.
Menurut Resky, perkara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung.
"Masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Perkembangan lebih lanjut nanti disampaikan kembali," tuturnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum