Masa Tenang Pencoblosan, Cakakon Dilarang Kumpulkan Massa

img
Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi.//ist

MOMENTUM, Pringsewu--Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di Kabupaten Pringsewu memasuki masa tenang. Calon kepala pekon (cakakon), dilarang melakukan aktivitas kampanye, apalagi mengundang atau mengumpulkan orang banyak.

Begitulah pesan yang disampaikan Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, Senin (22-2-2021).

"Di malam menjelang pencoblosan, jangan lagi mengumpulkan masyarkat. Baik di kediaman calon kepala pekon, ataupun di tempat lainnya," tegas Fauzi.

Menurut Fauzi, pada malam hari menjelang pemungutan suara atau pencoblosan, biasanya banyak warga, terutama para pendukung yang berkumpul di kediaman cakakon.

Padahal tindakan semacam itu dilarang. Selain karena sudah memasuki masa tenang, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar aturan tentang pencegahan covid-19.

"Mengingat kondisi saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19," ujar Fauzi.

Saat ini, bupati kabupaten setempat telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 141/153/D.10/2021 tentang pelaksanaan Pilkakon serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2021.

Surat edaran tersebut, menegaskan bahwa pada masa tenang segala bentuk aktifitas kampanye, baik melalui media konvensional, media sosial, dan lainnya harus dihentikan. 

Fauzi berharap, seluruh pihak dapat mematuhi peraturan yang ada, serta mengindahkan Surat Edaran Bupati Pringsewu tersebut. 

Sehingga pelaksanaan Pilkakon serentak di 48 pekon se-Kabupaten Pringsewu dapat berjalan sukses, aman, tertib, lancar dan kondusif.

Fauzi juga mengajak seluruh elemen yang ada, untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021, dengan menjaga ketertiban serta kondusifitas wilayah, serta mengedepankan persatuan dan kesatuan. 

"Jangan lupa untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," imbaunya.(**)

Laporan: Sulistiyo

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos