MOMENTUM, Rajabasa--Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung
Selatan (Lamsel), Jenggis Khan Haikal, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)
nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut bertempat di Kantor Desa
Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lamsel pada Selasa (23-2-2021).
Sosper turut dihadiri kepala desa setempat berserta jajarannya,
BPD, serta masyarakat.
"Tujuan sosialisasi perda Nomor 5 tahun 2020 supaya
aparat pemerintah desa dan masyarakat mengetahui peraturan daerah yang telah
disahkan oleh DPRD Lampung Selatan,” kata Jenggis Khan Haikal.
Jenggis Khan Haikal mengatakan, penyusunan Perda Nomor 5 tahun
2020 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD, sebagai
lembaga desa.
Perda tersebut juga untuk mempertegas penyelenggaraan
pemerintahan desa dan mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ruang
lingkup perda ini, kata dia, meluputi keanggotaan dan lembaga BPD; fungsi,
tugas, hak dan kewenangan, serta peraturan tata tertib dan pendanaan BPD.
"Perda
ini kita sosialisasikan pada pihak terkait, khususnya masyarakat dan BPD. Agar
masyarakat dan BPD serta aparat desa saling sinkron dalam membangun
pemerintahan di desanya masing-masing,” jelasnya.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat itu menyebut, dasar Perda
nomor 5 tahun 2020 yakni Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan
Undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
Selanjutnya Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Tranmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme
musyawarah desa.(**)
Laporan: Endri
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum