Polres Waykanan Bekuk Bandar Narkoba

img
Barang bukti kejahatan narkoba di Kabupaten Waykanan./dok Polres Waykanan

MOMENTUM, Waykanan--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Waykanan mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.

Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Waykanan berhasil membekuk tersangka pengedar serta bandar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Binsar Manurung, diwakili Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda di Mapolres Waykanan, Rabu (24-2-2021).

"TK (36) kita tangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka AS yang ditangkap lebih dulu," Iptu Mirga Nurjuanda.

Dia mengatakan, anggota Satresnarkoba sebelumnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap AS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tanjungrejo Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan pada Selasa 23 Februari 2021 sekira pukul 18.30 Wib.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, masih kata Iptu Mirga Nujuanda, diketahui pemasok sabu yang ditemukan dalam rumah tersangka AS berasal dari TK.

Kemudian, petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TK yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut.

Dari tersangka TK, petugas mendapatkan barang bukti sabu 3,16 gram yang dibagi dalam delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil.

Selain itu, terus Kasat Narkoba, tiga lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dua puluh empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar sobekan plastik warna hitam, satu lembar sobekan kertas warna kuning, satu lembar sobekan kertas timah rokok, dan tiga lembar sobekan lakban warna coklat.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkas IPTU Mirga Nurjuanda.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos