MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) direncanakan pada April mendatang.
Meski demikian, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Jon Novri mengatakan, hingga saat ini masih dalam persiapan.
"Kalau rencana awal memang seperti itu (April). Tapi ini lagi proses persiapan dulu. Mudah-mudahan tidak meleset dari rencanalah," kata Jon Novri kepada harianmomentum.com, Rabu (24-2-2021).
Dia menjelaskan, memang direncanakan pelaksanaan pemutihan PKB berlangsung pada triwulan dua tahun 2021.
"Ini kita lagi rapat persiapan pemantapan dengan kepolisian dan jasa raharja. Mungkin minggu kedua bulan Maret akan terlihat. Apakah dilaksanakan April atau ada kebijakan lain," sebutnya.
Dia menerangkan, dari pihak Pemprov Lampung akan menghapus semua denda dan pajak yang menunggak.
"Jadi kita hanya dikenakan pajak pada satu tahun berjalan saja. Dendanya dihapuskan semua," terangnya.
Sedangkan dari pihak Kepolisan Daerah (Polda) Lampung dan Jasa Raharja, dia belum bisa memastikan.
"Tapi kemungkinan untuk Jasa Raharja hanya menghapuskan denda, untuk pokok tetap ditagihkan. Kalau Polda sepertinya juga sama. Karena kan kebijakannya dari pusat," sebutnya.
Meski demikian, dia mengatakan, kepastian terkait pemutihan pajak dan denda akan diketahui saat rapat finalisasi. "Mungkin nanti pas rapat finalisasi baru bisa diketahui. Kalau Pemprov memang kita hapuskan semua, sesuai dengan semangat Pak Gubernur (Arinal Djunaidi) untuk membantu masyarakat di tengah pandemi," tutupnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum