Sidang PK, Mantan Bupati Lampura Ajukan Saksi dari Yogyakarta

img
Suasana sidang PK Agung Ilmu Mangkunegara di PN Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25-2-2021).

Dalam sidang yang digelar melalui telekonferen, penasehat hukum Agung, Sopian Sitepu mengajukan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Yogyakarta, Dr Mudzakir. 

Menurut Mudzakir, Mahkamah Agung punya wewenang menerima PK. "Prinsipnya suatu putusan inkrah yang mengandung keadaan yang baru atau ditemukan sesuatu ada kekeliruan, sehingga atas putusan yang dirugikan memiliki hak melakukan PK," ungkapnya.

PK diperbolehkan untuk menegakkan keadilan dengan tiga alasan yakni novum, terjadi kontradiksi kesimpulan pada putusan, serta jika terjadi kekeliruan yang nyata yang dilakukan hakim, katanya.

Kemudian Sopian Sitepu menanyakan keabsahan putusan atas uraian Pasal 18 sebagai pembebanan uang pengganti, namun dalam dakwaan uraian tersebut tidak dijelaskan.

"Ini konsekuensinya jika jaksa menuntut pidana tambahan maka jaksa wajib memasukkan pasal 18 dalam dakwaan sehingga ada alasan hukum pidana tambahan secara khusus," kata Mudzakir.

Menurut Mudzakir, apabila dalam tuntutan ada pidana tambahan tanpa ada di dalam dakwaannya, maka apa yang dilakukan JPU melampaui kewenangannya, atau yang disebut Ultra Petita, dan hal tersebut tidak dibenarkan. 

Mudzakir menegaskan agar jaksa memasukkan pidana tambahan dalam dakwaan. 

"Hakim pada prinsipnya harus mengoreksi dakwaan, apabila dalam dakwaan tidak ada, hakim tidak bisa mengambil putusan sebagaimana dalam tuntutan adanya pidana tambahan," tuturnya.

Selanjutnya Sopian juga menanyakan keabsahan kesaksian saksi mahkota dijadikan dasar untuk menghukum pemohon PK tanpa ada dasar bukti.

"Saksi mahkota adalah terdakwa yang sama-sama melakukan perbuatan dalam pasal penyertaan, kedudukannya sama, maka kualitas keteranganya sama dengan keterangan saksi lainnya," beber Mudzakir.

Menurut dia, saksi mahkota patut dicurigai karena perbuatannya sama sehingga prinsipnya keterangannya sama, maka harus ditinjau kualitas keterangannya.

Jika keterangan saksi mahkota tanpa didukung alat bukti, lanjutnya, maka keterangan tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum. 

Sementara termohon PK, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan penjelasan putusan yang berkekuatan hukum kepada saksi Ahli yang hadir. 

"Putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap yang tidak ada upaya hukum lainnya," kata Mudzakir.

Taufiq pun kembali bertanya, "Apakah pada putusan tetap ini bisa dimaknai dengan menerima hukuman tersebut?"

"Ada kalanya dia menerima putusan tersebut, tetap ada kalanya problem teknis telat mengajukan permohonan banding atau kasasi sehingga ditolak," jawab Mudzakir. 

Taufiq melanjutkan bertanya apakah dalam hukum di Indonesia ada upaya banding jika tidak puas pada putusan. 

"Benar kalau tidak puas bisa melakukan upaya hukum. kalau telat gak ada hak sehingga inkrah," tegas Mudzakir.

Ditemui usai sidang, Sopian Sitepu mengatakan pihaknya mengajukan PK semata-mata karena rasa ketidakadilan berdasarkan hukum 

"Kami melihat bahwa keterangan saksi mahkota menjadi dasar untuk memberikan hukuman kepada terdakwa sehingga harus menanggung kerugian besar," ungkapnya.

Sopian menambahkan, atas dasar tersebut pihaknya ingin membuktikan hal tersebut dengan keterangan ahli.

"Kemudian mengenai surat dakwaan yang tidak mencantumkan pasal 18 tapi pembuktian ada pasal 18, menurut ahli itu adalah ultra petita. Itu aja, selebihnya saya mohon doanya," katanya. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos