MOMENTUM, Wayratai-- Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap dua pelaku yang diduga menambang emas secara liar di Desa Bunutsebrang, Kecamatan Wayratai, Rabu (24-02-2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP. Eko Rendi Oktana mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang meresahkan kegiatan penambangan ilegal.
Dua pelaku itu: NY (36) warga Desa Wayratai Kecamatan Wayratai dan BM (26) warga Desa Bunutsebrang Kecamatan Wayratai.
"Pada Hari Selasa Tanggal 23 Februari 2021 WIB , Unit Tipidter Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pengolahan mineral dan batubara berupa emas dan perak yang diduga tidak memiliki izin pengolahan di Desa Bunutsebrang Kecamatan Wayratai," kata dia, Jumat (26-02).
Kemudian Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres pesawaran melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut.
Hasil penyelidikan, didapatkan tempat pengolahan emas dan perak di Dusun Harapanjaya, Desa Bunutseberang Kecamatan Wayratai yang sedang beroperasi melakukan penambangan.
Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Jrigen H2O, satu karung bekas carbon, satu karung berisi batu bahan pengolahan emas dan perak, satu karung lumpur bahan pengolahan emas dan perak, satu buah sample bahan pengolahan emas dan perak serta satu unit timbangan
Kedua pelaku tersebut diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara disebutkan.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pelaku diancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun," katanya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum