MOMENTUM, Bandarlampung-- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kota Bandarlampung terus berlanjut.
Kali ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung memeriksa Kepala Puskesmas Panjang, Jumat (26-2-2021).
Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, pemanggilan tersebut guna meminta keterangan dan dokumen terkait laporan pertanggungjawaban dana BOK tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga: Ditanya Soal BOK, Kadinkes Bandarlampung "Lempar Bola" ke BPKAD
Sumber di kepolisian menyebut, Kepala Puskesmas Panjang dr. Kania Susi tiba di Polresta Bandarlampung dan langsung menghadap penyidik sekira pukul 13.45 wib. Namun tidak diketahui di ruangan mana pemeriksaan tersebut dilakukan.
"Iya (ada pemeriksaan). Kapuskes aja tadi," ujar sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengaku akan mengecek terkait pemanggilan tersebut.
"Ini saya cek dulu," kata Resky.
Sementara Kapuskes Panjang dr. Kania Susi belum berhasil dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Satreskrim juga telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung Edwin Rusli. Namun, dia tidak hadir dan diwakilkan kepada Abu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum