MOMENTUM, Pringsewu--Ketahuan asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu, oknum anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pringsewu dibekuk polisi.
Pria berinisial AS (39) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di kediamannya Pekon/Desa Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Sabtu (27-2-2021) sekira pukul 22.30 Wib.
Mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan pelaku diamankan berkat adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya," jelas Iptu Khairul Yassin Ariga, Senin (1-3).
Dia memaparkan, berdasarkan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan upaya penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya.
"Pada saat kami lakukan penggerebekan, hanya berhasil mengamankan AS, sedangkan rekannya yang sudah kami ketahui identitasnya berhasil melarikan diri," ungkap kasat Narkoba itu.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mendapatkan barang bukti (BB) berupa sabu dan alat hisap (bong) dari tempat kejadian perkara (TKP).
"BB yang kami temukan di TKP terdiri tiga buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram, tiga buah pecahan kaca pirek, sebuah bong, dua pipet dan sebungkus rokok," ungkapnya.
Kasat Narkoba melanjutkan, saat proses penggrebekan pelaku sempat berupaya membuang barang bukti. Namun, berkat kejelian petugas seluruh BB akhirnya dapat ditemukan yang kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Iptu Khairul Yassin Ariga.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum