MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat menangkap tiga pelaku pencurian alias maling motor dengan senjata tajam.
Ketiga tersangka yakni Peren Gusnanda (22), Dedi Kurniawan (30), dan Darmawan (21).
Wakapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Hasanuddin mengatakan, penangkapan berawal dari laporan tindak pencurian kendaraan bermotor di jalan Karet, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung pada Februari 2021 lalu.
Dikatakan Hasanuddin, berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian menangkap Peren Gusnanda, warga jalan Karet, Kemiling, Bandarlampung.
“Jadi pelaku ini mencuri kendaraan bermotor dari tetangganya sendiri,” ujar AKP Hasanuddin saat ekspose kasus di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Senin (1-3).
Adapun modus yang dilakukan, kata dia, yakni dengan merusak kontak sepeda motor yang diparkir korban di teras rumah dengan menggunakan kunci T.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban bernomor polisi BE 3820 RT, 1 set kunci leter T dan dompet milik teman pelaku yang juga menjadi DPO.
AKP Hasanuddin menjelaskan, saat diperiksa Peren mengaku tidak beraksi sendirian. Pemuda yang sudah beraksi di tiga TKP itu mengaku melakukan tindak pencurian bersama AZ (24) dan DR (28) yang saat ini tengah buron.
“Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, petugas kemudian berniat menangkap pelaku lainnya. Namun, kedua pelaku ternyata sudah lebih dulu melarikan diri,” kata Wakapolsek.
Pada saat itu lah, sambung dia, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lain yang merupakan kelompok pencurian sepeda motor dari Jabung, Lampung Timur yakni Dedi Kurniawan (30) dan Darmawan (21).
“Saat kami mendatangi salah satu rumah pelaku yang buron, petugas melihat ada dua orang yang mencurigakan. Saat didekati dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya. Setelah kita lakukan penelusuran, ternyata ada 3 laporan yang dibuat di Polsek TkB, melibatkan kedua tersangka ini,” paparnya.
Ketiga laporan tersebut masing-masing memiliki TKP di Jalan Panglima Polim, Segalamider, Tanjungkarang Barat, Jalan Perum BKP blok Z gang Masjid Al Azhar nomor 42, Kemiling, Bandarlampung dan Perum BKP blok M, Kemiling, Bandarlampung.
AKP Hasanuddin melanjutkan, dari penangkapan keduanya petugas menyita barang bukti berupa satu set kunci T, dua bilah senjata tajam, satu unit magnet pembuka tutup kunci kontak sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop bernomor polisi BE 8338 OS yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Dia menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang masih merupakan kelompok keduanya berinisial AP (24), ON (22), CA (22) dan AR (21).
“Kawanan pencuri dari Jabung ini juga dikenal sadis lantaran tidak segan melukai korban jika mereka terpergok saat melakukan aksinya,” tuturnya.
Sementara Peren Gusnanda mengaku terpaksa melakukan pencurian di lingkungan tempat tinggalnya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Peren mengaku telah melakukan aksinya di 3 TKP, antara lain Pasar Panjang, Jalan Karet, Kemiling dan gang Vanili, Kemiling, Bandarlampung.
"Saya butuh uang, waktu itu kebetulan lewat di dekat rumah tetangga, lalu saya ambil motornya,” ucapnya.
Pelaku lainnya Dedi Kurniawan mengakui jika dia dan sejumlah rekannya memang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya.
“Tapi yang bawa senjata api teman saya (DPO, red),” ungkap pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum