Kasus Narkoba, Polres Pesawaran Amankan Warga Kedondong

img
Pelaku penyalahguna narkotika saat ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran/ist

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap RS (31), warga Dusun Tanjungjati, Desa Kedondong.

Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Informasi awal, masyarakat resah karena pelaku kerap membawa narkoba di lokasi penangkapan.

"Pelaku inisial RS (31) warga Dusun Tanjungjati, Desa Kedondong diamankan sesaat setelah membeli narkoba jenis sabu di lokasi pada Senin (1-3) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres, Selasa (2-3-2021).

Kemudian, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggeledahan ditemukan barang haram berupa narkotika jenis sabu di saku celana milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, serta satu unit handphone.

"Pasca penangkapan terhadap pelaku, kepolisian terus melakukan pengembangan dan penyelidikan,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun.

Vero juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk menjauhkan diri dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (**)

Laporan: Rifat Arif
Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos