MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara suap free proyek di PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Sidang yang beragendakan keterangan saksi itu turut dihadiri kedua terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Hermansyah Hamidi dan Syahroni mantan Kabid Pengairan Lampung Selatan secara telekonferensi dari Rutan Bandarlampung, Rabu (3-3-2021).
Kelima orang saksi yang dihadirkan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Adapun kelima saksi yakni Yudi Siswanto selaku Kabid Bina Marga Lampung Selatan, Taufik Hidayat selaku Kasi Penanganan Jalan, Rudi Rojali staf Dinas PUPR, Laras Cahyadi staf Bidang Bina Marga dan Ketut Dirgahayu Kasi Pengolahan Data dan Program Dinas PUPR Lamsel.
Pemeriksaan kelima saksi dilakukan secara terpisah dan berurutan. Saksi pertama yang diperiksa adalah Yudi Siswanto.
Dalam kesaksiannya, Yudi Siswanto mengatakan jatah paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan diatur terdakwa Syahroni.
"Saya denger-denger tau, taunya dari rekanan yang kerja waktu itu, dalam pembicaraan mereka dapat jatah paket, setahu saya saat itu pak Syahroni," ujar mantan Kasi Penanganan Jalan dan Jembatan ini.
Yudi menuturkan, pada tahun 2016 setelah menjabat menjadi Kasi dipanggil oleh Syahroni dan dimintai tolong untuk membuat dokumen lelang.
"Saya dipanggil untuk dimintai tolong oleh Pak Syahroni untuk membuat dokumen lelang, untuk itu kami berupaya semaksimal untuk memenangkan perusahaan," kata Yudi.
Setelah itu, Yudi mengaku memerintahkan Rudi Rojali untuk berkoordinasi dengan Syahroni.
"Jadi saya ajak kawan-kawan bantu tugas pak Syahroni membuat penawaran dan datanya dari pak Syahroni," kata Yudi.
Namun JPU Taufiq menjadi penasaran lantaran Yudi mau menuruti kemauan Syahroni yang saat ini selevel dalam jabatannya.
"Ya beliau (Syahroni) kepercayaan pimpinan, Ya pak bupati dan kepala dinas," kata Yudi.
Yudi mengungkapkan, daftar paket yang akan dikerjakan dokumen penawarannya diberikan lengkap oleh Syahroni.
"Isi paket ada nama paket dan kontak person. Itu dari pak Syahroni. Dan yang menghubungi Rudi Rojali untuk meminta dokumen perusahan sebagai dasar menyusun dokumen penawaran," tuturnya.
Sementara selama penjelasan Rudi terkait daftar paket, JPU KPK memperlihatkan dokumen tersebut secara lengkap yang mana diantara dalam daftar nama tersebut tertulis nama Ketua DPR untuk proyek rehabilitasi kantor camat Rajabasa Induk.(**)
Laporan: Ira Wdiya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum