MOMENTUM, Bandarlampung--Dua saksi penerima uang partai politik (Parpol) diingatkan untuk menghadiri persidangan kasus suap dan gratifikasi terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (4-3-2021).
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, Rabu (3-3).
Kedua saksi penerima uang parpol itu yakni Geovani dan Erwin.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pada sidang lanjutan akan menghadirkan delapan orang termasuk dua orang saksi yang sempat mangkir.
"Sesuai dengan perintah dari majelis hakim agar saksi yang tidak hadir (Geovani dan Erwin) untuk dihadirkan. Artinya besok kami lakukan (pemeriksaan) lagi terhadap dua orang itu Erwin Mursalin dan Geovani," ujar Taufiq.
Saat disinggung apakah keduanya sudah ada konfirmasi untuk hadir pada sidang besok, Taufiq belum mendapat informasi lebih lanjut.
"Kami belum dapat konfirmasi lagi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak kita liat besok," tuturnya.
Terkait enam saksi lainnya, Taufiq menyebutkan, terdiri dari unsur swasta maupun parpol. "Kami juga hadirkan saksi dari pihak swasta maupun dari parpol," katanya.
Ditanya apakah saksi parpol tersebut adalah ketua partai PKB dan Hanura, Taufiq tak berkomentar banyak.
"Parpolnya ada beberapa, yang jelas ada yang terkait dengan apa yang diungkapkan saksi terkait pencalonan Mustafa ataupun pemberian sejumlah uang (perahu)," tegasnya.
Selanjutnya ditanya apakah parpol tersebut ada kaitannya penelusuran uang Rp4 miliar yang hilang, Taufiq juga belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Besok kita lihat, kita lihat nanti dari saksi yang menerangkan," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum