MOMENTUM, Gedongtataan-- Pelaku pembalak liar kayu sonokeling berhasil dibekuk Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran di kawasan Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rachman, Kecamatan Waylima.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan pelaku inisial WH (53) warga Desa Tambahrejo, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap saat mengangkut potongan kayu sonekeling berbentuk balok di lokasi kawasan hutan lindung.
"Tim gabungan Satsabhara dan Intelkam melakukan pengamanan terhadap pelaku pada Jumat (5-3) di Desa Margodadi, Kecamatan Waylima, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB," jelas Vero, Jumat (5-3-2021).
Tersangka WH diamankan bersama barang bukti satu unit mobil truk pengangkut kayu, dua unit handphone serta 32 balok kayu sonokeling senilai ratusan juta.
"Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Vero.
Diketahui, sebelumnya Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchansyah mengatakan aksi ilegal logging tersebut diduga melibatkan sindikat.
"Kejahatan pembalakan liar ini seperti mafia obat terlarang, jadi saat kita tangkap satu pelaku tidak serta merta bisa menangkap pelaku yang lain," katanya kepada harianmomentum.com belum lama ini.
Karenanya dia meminta keterlibatan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi hutan lindung yang ada di Kabupaten Pesawaran.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum