Polres Pesawaran Ringkus Pengedar Sabu di Telukpandan

img
Tersangka pengedar sabu saat ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran.

MOMENTUM, Telukpandan--Petugas Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

JN (29) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan itu ditangkap tak jauh dari rumahnya saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar lokasi. Dari informasi tersebut, Senin (8-3-2021), tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka.

"Tersangka ditangkap dengan metode "Undercover Buy", kita sengaja melakukan pemesanan guna memancing tersangka melakukan penjualan barang haram jenis sabu," katanya.

Vero menyebut, tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran melakukan under cover buy dengan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat tersangka datang menemui anggota langsung dilakukan penyergapan kemudian barang bukti (BB) sesuai pesanan berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan.

"Kami amankan barang bukti berupa sabu seberat 2,70 gram, dua unit handphone, serta uang tunai senilai Rp2,2 juta dari tangan tersangka," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 junkto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos