Polresta Ungkap Sindikat Surat 'Bodong'

img
Ungkap kasus penangkapan sindikat jual beli surat kendaraan bodong alias palsu./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat jual beli surat kendaraan bodong alias palsu. Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil dibekuk.

Ketiganya, yakni AP (22) dan AJW (37) masing-masing warga Tanjungkarang Timur Bandarlampung, serta ZK (66) berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. 

Kapolresta Kombes Pol Yan Budi mengatakan, kasus ini menjadi titik terang bagi pihak kepolisian. Alasannya, selama ini petugas terus mencari alur penjualan kendaraan bermotor curian di Lampung, khususnya Kota Bandarlampung. 

“Ini cukup menarik karena selama ini kita tidak pernah tau arahnya pencurian bermotor. Dengan ini, kita bisa pastikan semua (kendaraan curian) larinya ke Jabung, karena di sana ada industri pembuatan surat-surat palsu alias bodong,” ujar Kombes Yan Budi saat ekspos kasus di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (9-2-2021).

Kombes Yan Budi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi jual-beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah, pada Sabtu (6-3-2021) lalu.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AP di Jalan Hayam Wuruk Bandarlampung.

Selain meringkus AP, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max putih dengan nomor polisi B 4710 TTO dan 1 lembar STNK.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh petugas, diketahui sepeda motor Yamaha N-Max tersebut merupakan milik Alfath Habibie yang dicuri pada 19 Februari 2021 di Jalan RA Basyid, Gang Paring, Labuhandalam, Bandarlampung. 

“Dari pemeriksaan, STNK yang dimiliki AP tersebut palsu. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait asal-usul sepeda motor tersebut,” tuturnya. 

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil menangkap AJW yang diduga sebagai perantara jual-beli dan ZK, sebagai pembuat STNK palsu. 

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu. Di samping itu, petugas juga mengamankan sejumlah spare part sepeda motor, seperti kunci motor, kunci kontak, dan lain-lain. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, serta pasal 480 KHUPidana dan pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Selanjutnya, kata Yan Budi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur untuk membongkar sindikat pencurian surat-surat palsu kendaraan bermotor tersebut. 

“Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industri untuk pembuatan surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana,” ungkapnya.

Sementara ZK (66) mengaku telah menjalankan bisnis pembuatan STNK palsu tersebut sejak 6 bulan lalu. ZK mengatakan, ia telah berhasil menjual sebanyak 10 unit kendaraan bodong berikut surat-surat palsunya. 

“Untungnya sekitar Rp700 ribu per unit. Uangnya diputar lagi untuk beli barang-barang (STNK dan BPKB palsu),” ucapnya. 

Dia mengungkapkan, selama ini membeli STNK dan BPKB palsu secara online melalui seseorang. STNK palsu tersebut dibeli seharga Rp250 ribu per lembar dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu per lembar. 

Sementara untuk satu paket STNK dan BPKB dibeli seharga Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp2 juta.

"Saya tinggal ubah datanya saja sesuai dengan motor yang mau dijual. Kadang ada yang beli hanya STNK sama BPKB saja. Tergantung permintaan (pembeli),” pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos