MOMENTUM, Gedongtataan--Sebanyak delapan pucuk senjata api personel Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran ditarik. Alasannya, surat izin penggunaan senjata api itu sudah habis masa berlakunya.
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut arahan dan penekanan Kabid Propam Polda Lampung tentang pemeriksaan senpi dinas Polri secara berkala sesuai Perkap Nomor: 1 dan Nomor: 8 Tahun 2009.
"Kita lakukan pemeriksaan berkala, untuk menjamin pemanfaatan senjata api saat bertugas sesuai dengan prosedur tetap Kepolisian dalam bertugas. Hasilnya delapan personel yang surat izin penggunaan senjata api telah habis," kata Kapolres, Senin (15-3-2021).
Usai pengecekan, tindakan yang diambil menarik dan mengamankan senjata api Polri tersebut dan menyerahkan ke Logistik Bag Sumda Polres Pesawaran.
"Personel kepolisian harus selalu mempedomani peraturan pemegang senjata api, guna menjamin keamanan personel yang bertugas maupun masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran," tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama serta seluruh personel di lingkup kepolisian setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum