Penerapan Tilang Elektronik Masih Terkendala

img
Uji coba perangkat E-TLE atau sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penerapan resmi Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik masih terdapat kendala secara teknis.

Salah satunya mengenai kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi plat nomor polisi.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya masih mencari solusi terbaik mengenai beberapa kendala tersebut.

Dikatakan Rafly, pelanggaran tersebut nantinya akan tetap terekam melalui kamera pengintai yang telah dipasang pada beberapa titik di ruas jalan raya. 

"Untuk kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi plat nomor polisi tetap kami tindak. Penindakan akan dilakukan secara konvensional oleh petugas di lapangan," ujar Rafly, Senin (15-3-2021).

Rafly menyatakan, penerapan sistem E-TLE bukan berarti menghilangkan tugas pokok aparat kepolisian.

Dia menegaskan, personil Satlantas tetap ada di lapangan untuk melakukan penindakan terhadap bentuk Pelanggaran yang tidak dapat ditindak dalam sistem E-TLE.

"Petugas piket E-TLE kami akan melaporkan hal tersebut ke petugas yang di lapangan untuk ditindak secara konvensional," kata Rafly.

Rafly menambahkan, untuk kendaraan bermotor yang telah dijual kepada orang lain namun belum melakukan balik nama, maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan pada alamat yang tertera pada STNK kendaraan tersebut. 

Selanjutnya pelanggar yang sesuai dengan alamat pada STNK, wajib melakukan konfirmasi atau pemberitahuan pada petugas E-TLE jika memang kendaraan tersebut sudah dijual atau bukan lagi miliknya. 

“Jadi kita berikan waktu selama tujuh hari untuk konfirmasi. Kalau memang kendaraan tersebut sudah dijual, bisa langsung diberitahukan kepada petugas di ruang Gakkum Polresta," jelas Rafly.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos