Polresta Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Kedaton

img
Barang bukti kejahatan narkoba yang diperoleh Satuan Resnarkoba Polresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Polresta Bandarlampung meringkus dua orang pengedar narkoba di Jalan Sam Ratulangi, Gang Bungsu, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton pada Minggu (14-3-2021).

Kedua pelaku yakni Endang Mulyadi (30) warga Penengahan, Kedaton dan Rapiudin (23) warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat.

Selain kedua pelaku, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 21 plastik klip berisi sabu, serta satu buah timbangan digital.

"Dua orang kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota melakukan pengecekan, informasi awal kadang ada transaksi di situ," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainul Fachry, Senin (15-3-2021).

Pelaku diduga bandar, karena banyak paket narkoba yang ditemukan, dan juga terdapat timbangan digital untuk menimbang narkoba yang akan dipesan.

Menurut Zainul, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut di Mapolresta Bandarlampung. 

"Kami masih mendalami, dari mana narkoba itu berasal, dan siapa pemasoknya," tutur alumnus akpol 2007 ini.

Zainul melanjutkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos