MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu membekuk dua begal beserta dua penadah hasil kejahatan pencurian di wilayah setempat.
Dua pelaku begal berinisial P (45) dan AF (48) diduga telah melakukan pembegalan motor di empat tempat kejadian perkara (TKP) pada wilayah hukum Polres Pringsewu. Sedangkan, dua penadah hasil curian yakni BS (40) dan ZN (39).
"Keempat pelaku yang diringkus tiga di antaranya merupakan residivis. Mereka dibekuk petugas dari tiga lokasi berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (16-3-2021).
Untuk pelaku P dan AF ditangkap saat sedang berada di rumah AF Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran pada Sabtu (13-3-2021) sekitar pukul 11.00 Wib.
Sedang pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima, Pesawaran pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 00.10 Wib. "Terakhir, pelaku ZN kami tangkap di kediamannya Desa Paguyuban, Kecamatan Waylima, Pesawaran sekitar pukul 02.00 Wib," jelas AKP Sahril Paison.
Kasat Reskrim memaparkan, keempat pelaku diamankan atas dasar laporan Polisi Nomor LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW tanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa curas di jalan umum Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu terhadap korban Susiana (34) warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran.
Sedangkan tiga TKP lainnya yakni di jalan raya Pekon Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa pada 25 Februari 2021 pukul 04.30 Wib dengan korban Sarmi (39). Lalu di jalan raya Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu pada 16 Januari 2021 pukul 03.00 Wib.
"Juga pelaku melakukan curas di jalan raya Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa pada 1 Maret 2021 pukul 03.30 Wib dengan korban Meli Novitasari (30)," jelasnya.
Para korban merupakan pedagang, saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah pergi kepasar, namun ditengah perjalanan dipepet oleh dua pelaku dengan menggunakan motor. Korban ditodong dengan golok dan pisau, lalu kedua pelaku mengambil paksa barang barang milik korban.
Kasat Reskrim menambahkan, korban Susiana kehilangan satu unit sepeda motor dan tas berisi HP dan uang Rp2 juta dengan nilai kerugian sebesar Rp12 juta. Untuk korban Sarmi kehilangan tas berisi satu HP, STNK dan uang tunai Rp500 ribu dengan total kerugian Rp2,5 juta.
Lalu korban Supinah, kehilanggan satu unit motor dan tas berisi 1 unit HP dan uang Rp100 ribu dengan total kerugian Rp12 juta. "Korban Meli Novitasari kehilangan satu unit motor seharga Rp16 juta rupiah," ungkap Sahril Paison.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku P dan AF, barang hasil kejahatannya berupa motor dijual kepada pelaku BS seharga Rp1,8 juta. Kemudian oleh BS kembali dijual kepada ZN seharga Rp3 hingga Rp3,5 juta perunitnya.
Selain menangkap empat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti satu unit motor yang diduga hasil kejahatan, sebilah golok dan pisau serta jaket.
Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku P dan AF bakal di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Sedangkan pelaku BS dan ZN, kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim Polres Pringsewu.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum