Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cendrawasih Diperpanjang

img
Kasi Pidsus Kejari Metro, Subhan Gunawan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka P dan S di Lapas kelas IIA Kota Metro.

MOMENTUM, Metro--Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi bangunan Pasar Cendrawasih Kota Metro diperpanjang.

Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Rio Halim mengatakan telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap P dan S untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tahapan untuk tindak pidana korupsi terkait Pasar Cendrawasih itu masih berlanjut dan tim penyidik Kejari Metro juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka," kata dia, Kamis (18-3-2021).

Saat ini, Kejari Metro masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap P dan S untuk kelengkapan berkas perkara. "Kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap para tersangka tersebut. Kita masih menunggu kelengkapan terhadap berkas perkara," tegasnya.

Diketahui, P merupakan salah satu pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Metro dan S seorang pelaksana kegiatan alias pemborong.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2021 dan dilakukan penahanan oleh Kejari Metro sejak 10 Maret 2021.

Kasus dugaan korupsi rehab gedung pasar cendrawasih yang menelan anggaran 3,7 Milyar Rupiah menggunakan APBD tahun 2018 tersebut sempat mandek setahun. 

Berdasarkan hasil audit BPKP, tersangka berinisial P dan S yang telah ditahan Kejari Metro diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp481 Juta. 

Saat ini, kedua tersangka P dan S telah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh jaksa penyidik Kejari Metro di dalam Lapas Kelas IIA kota setempat pada Selasa 16 Maret 2021 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB kemarin.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos