MOMENTUM, Panaragan--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat tembak kaki residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum setempat.
Tersangka Dewan Juri (22) ditembak lantaran melawan petugas menggunakan parang/senjata tajam saat akan ditangkap.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan kasus pencurian motor Yamaha Mio pada Senin (8-3-2021) lalu," kata Kasat Reskrim, Iptu Andre Try Putera, mewaikili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, Jumat (19-3).
Menurut dia, tersangka ditangkap kurang lebih 10 hari sejak dimulai penyelidikan pasca petugas menerima laporan kejadian.
"Korban (Agung Safri Junianto) melaporkan ke Polsek Gunungagung telah terjadi pencurian motor di kediamannya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim.
Iptu Andre Try Putera mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.
"Usai melakukan pencurian, dia (pelaku) kabur ke Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan. Saat ditangkap Dewan Juri tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan di kedua kakinya," Katanya.
Akibat perbuatannya, Dewan Juri yang merupakan Revidivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo (penjara).
"Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya lagi, Dewan Juri dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.(**)
Laporan: Solihin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum