Kodifikasi Pengaturan Kelembagaan Pemberantasan Korupsi

img
Muh. Ilham Akbar Parase

MOMENTUM, Jakarta--Indonesia sejak kemerdekaan telah menegaskan diri sebagai  negara hukum. Negara hukum yang menjadi opsi bagi Indonesia adalah cenderung mengarah ke civil law system.

Opsi civil law system, merupakan model negara hukum yang menjadikan hukum tertulis (Undang-Undang) sebagai rujukan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.

Maka Undang Undang di Indonesia ditempatkan dalam derajat hukum yang paling sakral. Keuntungannya ialah akan tercapai kepastian hukum bagi penyelenggaraan negara dalam sudut pandang pelayanan public. Juga memudahkan penegak hukum dalam mengadili suatu perkara hukum dalam sudut pandang penegakan hukum. Hanya saja problematika kemudian muncul, disebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan. 

Hal ini terjadi dalam dunia penegakan hukum oleh kelembagaan pemberantasan korupsi. Maka yang hendak di uraikan oleh penulis dalam opini tulisan ini adalah “mendudukan kelembagaan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam suatu kodifikasi.”

Kodifikasi selama ini menjadi ciri khas dari civil law system yang merupakan system hukum yang diilhami dari hukum romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan kodifikasi dan tidak dibuat oleh hakim (Charles Arnold baker, the companion british history, 2001). 

Dengan melakukan kodifikasi maka tidak sulit untuk menyusun sistematika penanganan pemberantasan korupsi oleh lembaga negara. Meskipun harus diakui upaya kodifikasi masih menimbulkan problematika hukum juga. Yakni saat apa yang diatur dalam kodifikasi ternyata tidak bisa dieksekusi dalam pelaksanaannya. 

Hal ini merupakan sesuatu yang lazim. itulah kelemahan hukum tertulis akan selalu tertinggal dengan peristiwa untuk dimasa mendatang.

Gagasan kodifikasi Undang-Undang kelembagaan mengenai tindak pidana korupsi (TIPIKOR) maksudnya ialah penulis hendak ingin membangun suatu argumentasi hukum. Menggabungkan tugas, fungsi dan kewenangan lembaga yang berperan menangani pemberantasan tindak pidana korupsi dalam satu kumpulan kitab UU (Kodifikasi). 

Hal ini menjadi penting untuk membentuk suatu alur penegakan hukum yang sistemik. Begawan hukum Indonesia satjipto rahardjo mengemukakan bahwa untuk membuat kumpulan perundang-undangan menjadi sederhana dan mudah dikuasai, disusun secara logis, serasi, dan pasti. 

Kebijakan kodifikasi diharapkan dapat mencegah diterbitkannya norma hukum diluar dari ketentuan hukum yang telah ada.

Sistematika Kodifikasi  

Harapan melakukan kodifikasi dalam menata kelembagaan pemberantasan korupsi ialah akan mengakhiri segala perdebatan kewenangan diantara institusi penegak hukum, akan terbangun system penegakan hukum yang tertata rapi. 

Tidak perlu lagi muncul silang pendapat hanya karena bentrok kewenangan. Padahal subtansinya ialah komitmen dalam pemberantasan korupsi. Energi bangsa ini yang harusnya kompak memberantas korupsi malah justru dipertontonkan conflict of interest. 

Apa yang penulis kemukakan bukanlah angan-angan atau praduga saja. Melainkan sebuah fakta yang terjadi. 

Masih teringat di ingatan kita, konflik kewenangan KPK dan Kepolisian. Yaitu pada kasus simulator surat izin mengemudi (SIM). 

Dalam kasus tersebut, KPK telah lebih dulu melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka irjen polisi djoko susilo. Namun tiba-tiba pihak kepolisian juga ikut menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Sehingga terkesan ada rebutan perkara. dilain kasus ditahun 2016 kita juga dikejutkan dengan fenomena silang pendapat antara BPK dan KPK dalam penanganan kasus sumber waras. 

KPK berpandangan tidak ada kerugian negara sedangkan BPK menyatakan ada dugaan kerugian negara Rp191,3 miliar dalam pembelian lahan yayasan kesehatan sumber waras. 

KPK dan kejaksaan juga pernah bertikai saat 2 jaksa yang sedang menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu kepala deputi di KPK. 

Dua jaksa tersebut tiba-tiba ditarik kembali ke institusinya. Kemudian belum lama juga terjadi, dalam kasus tjoko Chandra yang melibatkan jaksa pinangki dalam pengurusan fatwa bebas tjoko di Mahkamah Agung. 

Setelah penulis memperhatikan setiap peristiwa atas konflik kepentingan yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, KPK dan BPK sesungguhnya menunjukan ada ketidaksinkronan kewenangan antara institusi hukum tersebut. Diantaranya dalam penyelidikan dan penyidikan juga mengenai hitungan kerugian keuangan negara. 

Ironisnya konflik kewenangan ini terus terjadi seakan dibiarkan begitu saja tanpa melakukan evaluasi hukum. kalaupun dilakukan evaluasi hukum hanya dilakukan melalui peraturan internal dan pembuatan MOU antara lembaga. 

Padahal akar masalahnya berada dalam tingkat regulasi Undang-Undang. Maka kiranya gagasan kodifikasi penanganan korupsi oleh lembaga negara dilakukan dengan sistematika mulai dari cara penanganan. 

Penanganan harus dilakukan tidak melihat dengan menaksir berapa keuangan negara yang dirugikan. Melainkan dilakukan dengan pendekatan derajat kesulitan dan kemudahan perkara. Jika sulit maka KPK yang harus menangani. 

Untuk perkara yang tidak begitu sulit maka dapat diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Kemudian menaksir kerugian negara, dilakukan oleh BPK-BPKP. 

Dua lembaga tersebut akan bertugas melakukan audit, menaksir berapa kerugian negara. Sekiranya gagasan ini yang digunakan maka akan terang-benderang, blueprint (arah peran) lembaga pemberantasan korupsi. (**)

Penulis: Muh. Ilham Akbar Parase, S.H. (Ketua Riset dan Kajian HMMH FH UII)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos