Ini Syarat Calon Perseorangan Pilkada Tanggamus

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menyatakan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat tahun 2018 mendatang minimal mendapatkan dukungan KTP 8,5 persen dari jumlah daftat pemilih tetap (DPT) terakhir.

 

Komisioner KPU Divisi Teknis Angga Lazuardymengatakan bahwa DPT untuk pemilukada Tanggamus mengacu dari DPT Pilpres tahun 2014 lalu. DPT pilpres sebanyak 459.019 dikali 8,5 persen sehingga menjadi 39.017 dukungan KTP.

 

"Itu memang sudah peraturannya dulu saat pilkada 2012 kan mengacu dari jumlah penduduk, sekarang harus mengacu pada DPT Pilpres. Dan dukungannya harus KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Angga, Selasa (12/9).

 

Selain harus KTP elektronik, syarat lainnya lanjut Angga,sebaran KTP juga harus 50 persen plus satu dari seluruh kecamatan yang ada, sehingga minimal KTP menyebar di 11 kecamatan. "Kurang dari itu tidak boleh, bahkan 10 Kecamatan pun tidak bisa," ujar Angga.

 

Masih kata Angga, bahwa diumumkannya pendaftaran calon dari jalur perseorangan pada 9 November hingga 22 November 2017.

 

"Penyerahan dukungan KTP ke KPU dimulai dari 22-26 November. Saat diserahkan langsung dilakukan verifikasi administrasi yakni mencocokan softcopy dengan hardcopy,setelah itu verifikasi faktual, jika setelah diteliti masih ditemukan dukungan ganda, maka yang punya KTP disuruh memilih calon mana yang akan didukung," kata dia.

 

Diakui Angga jika sampai sekarang belum ada calon atau LO dari calon yang menayakan mengenai mekanisme untuk mendaftar dari jalur perseorangan.

 

"Sampai sekarang belum ada yang menanyakan soal jalur perseorangan, kami pada prinsipnya siap memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar kepemiluan," pungkas Angga. (zal) 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos