Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menyatakan
syarat dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala
daerah (Pilkada) setempat tahun 2018 mendatang minimal mendapatkan dukungan KTP
8,5 persen dari jumlah daftat pemilih tetap (DPT) terakhir.
Komisioner KPU Divisi Teknis Angga Lazuardymengatakan bahwa DPT untuk
pemilukada Tanggamus mengacu dari DPT Pilpres tahun 2014 lalu. DPT pilpres
sebanyak 459.019 dikali 8,5 persen sehingga menjadi 39.017 dukungan KTP.
"Itu memang sudah peraturannya dulu saat pilkada 2012 kan mengacu dari
jumlah penduduk, sekarang harus mengacu pada DPT Pilpres. Dan dukungannya harus
KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Angga, Selasa (12/9).
Selain harus KTP elektronik, syarat lainnya lanjut Angga,sebaran KTP juga
harus 50 persen plus satu dari seluruh kecamatan yang ada, sehingga minimal KTP
menyebar di 11 kecamatan. "Kurang dari itu tidak boleh, bahkan 10
Kecamatan pun tidak bisa," ujar Angga.
Masih kata Angga, bahwa diumumkannya pendaftaran calon dari jalur
perseorangan pada 9 November hingga 22 November 2017.
"Penyerahan dukungan KTP ke KPU dimulai dari 22-26 November. Saat
diserahkan langsung dilakukan verifikasi administrasi yakni mencocokan softcopy
dengan hardcopy,setelah itu verifikasi faktual, jika setelah diteliti masih
ditemukan dukungan ganda, maka yang punya KTP disuruh memilih calon mana yang
akan didukung," kata dia.
Diakui Angga jika sampai sekarang belum ada calon atau LO dari calon yang
menayakan mengenai mekanisme untuk mendaftar dari jalur perseorangan.
"Sampai sekarang belum ada yang menanyakan soal jalur perseorangan, kami pada prinsipnya siap memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar kepemiluan," pungkas Angga. (zal)
Editor: Harian Momentum