MOMENTUM, Blambanganumpu--Masyarakat terutama aparatur kampung haris memahami Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung. Karena itu, diperlukan peran aktif seluruh elemen terkait, khususnya anggota DPRD untuk menyosialisasikan perda tersebut.
"Masyarakat harus memahami perda Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung. Terlebih, tidak lama lagi Kabupaten Waykanan akan menggelar pemilihan kepala kampung serentak," kata anggota DPRD Waykanan Hi Nagamas saat sosialisasi perda tersebut di Kampung Srirezeki, Kecamatan Blambanganumpu Selasa(23-3-2021).
Menurut dia, dengan mamahami perda tersebut, masyarakat bisa lebih berperan aktif mengawal tahapan pilkakam berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pemilihan kepala kampung merupakan pesta demokrasi. Karena itu, harus benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Itu mengapa masyarakat harus memahami perda tentang pilkakam ini," terang politisi partai Nasdem itu.
Dia juga mengingatkan para calon kepala kampung agar mematuhi perda tersebut dan aturan terkait lainya dalam mengikuti pelaksanaan tahapan pilkakam.
"Para caloan kakam juga harus memahami perda ini dan aturan terkait lainya. Sehingga pelaksanaan pilkakam benar-benar berjalan demokratis sesuai aturan yang berlaku. Terpenting tetap menjaga suasana kondusif, imbaunya.
Selain itu, masyarakat dan seluruh aparatur kampung juga diingatkan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan covid-19.
"Ingat pandemi covid-19 belum berakhir. Jadi kita semua harus terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk dalam seluruh pelaksanaan tahapan pilkakam," pintanya. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum