MOMENTUM, Padangcermin--Kejahatan pencurian memang tak kenal waktu, terlebih saat korban lengah kerap dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Seperti dilakukan MT (18) pengangguran warga Kecamatan Margapunduh yang melakukan aksi pencurian saat korbannya lengah. Hasilnya, MT terancam tujuh tahun penjara setelah dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Padangcermin atas dugaan pencurian yang dilakukan kepada salah satu korban di Desa Tajur pada Minggu (28-2) lalu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut pencurian terjadi dengan modus mencongkel jendela dan mengambil barang berharga berupa unit handphone dan uang tunai.
"Pelaku sendirian masuk ke rumah korban melalui jendela. Saat korban tidak berada di rumah dan meninggalkan handphone untuk dicas di kamar miliknya. Korban kehilangan HP dan uang tunai Rp700 ribu," kata Kapolres, Minggu (28-3-2021).
Vero mengatakan, penangkapan terduga pelaku bermula dari laporan korban tertanggal Jumat (26-3). Kemudian dilakukan pengembangan dan terduga pelaku berhasil ditangkap pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama dengan laporan korban.
Atas perbuatan terduga pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta. Selanjutnya, terduga diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo warna biru serta satu kotak handphone tersebut.
"Pelaku diduga melanggar KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata Kapolres.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum