Kejati Panggil Tiga Tesangka Korupsi Benih Jagung

img
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan panggil tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

"Pemanggilan dilakukan setelah adanya perhitungan kerugian negara dari BPK RI," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Senin (29-3-2021).

Dia mengatakan, penyidik Aspidsus Kejati Lampung masih mengumpulkan barang bukti di lapangan. "Saat ini kami fokus dulu dalam proses penyidikan, kita ikuti prosesnya, karena ini proses penyidikan sehingga ada hal hal yang  tak bisa disampaikan," ujar Andrie.

Terkait pemanggilan ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Andrie mengatakan Aspidsus akan menjadwalkan.

"Untuk pemanggilan masih di jadwalkan, saat ini proses kegiatan di lapangan masih berlangsung dan nunggu hasil dari BPK RI untuk perhitungan kerugian negara," bebernya.

Namun demikian mantan Kasi Intel Kejari Bandarlampung ini memastikan ketiganya akan segera dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

"Ketiga tersangka akan dipanggil lagi setelah penyidik menuntaskan pekerjaannya dalam kegiatan pengumpulan bukti lain," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memeriksa kembali tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kasipenkum Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya belum menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi benih jagung.

"Belum (penahanan) masih kami agendakan untuk pemeriksaan lagi," ujarnya.

Andrie menuturkan ketiganya belum ditahan lantaran masih baru penetapan tersangka. "Kan baru penetapan," ucapnya.

Disinggung soal penahanannya, Andrie belum bisa memastikan lagi lantaran hal tersebut kewenangan dari penyidik.

"Yang jelas akan kami jadwalkan kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tandasnya.

Terkait kerugian atas dugaan korupsi ini, Andrie mengatakan jika pihaknya memperkirakan sekitar Rp8 miliar.

"Itu masih sementara sembari kami menunggu hasil perhitungan dari BPK," sebutnya.

Andrie menambahkan sejauh ini saksi yang dipanggil masih 25 orang.

"Dengan bergulirnya perkara bisa jadi saksi nanti akan bertambah," tandas Andrie.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Ketiga tersangka ini terdiri dari dua orang oknum ASN Provinsi Lampung berinisial EY dan IMA, serta satu orang rekanan berinisial HRR.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos