Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka Narkoba

img
Satuan Narkoba Polres Pringsewu meringkus 22 tersangka penyalahguna narkoba./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Satuan Narkoba Polres Pringsewu meringkus 22 tersangka penyalahguna narkoba dalam sepekan.

"Dalam pengungkapan itu, kami juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,92 gram, inek, 0,39 gram ganja, timbangan digital, sembilan alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp200 ribu," ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (29-3-2021).

Menurut dia, pengungkapan merupakan upaya dalam pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Kasat Narkoba menambahkan, dari 22 tersangka yang berhasil diringkus tersebut dua di antaranya merupakan suami istri. “Jadi dari 22 tersangka yang berhasil kami tangkap, dua diantaranya merupakan pasangan sumai istri yakni DW dan FA,” ungkapnya.

Iptu Khairul Yassin Ariga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba. Sebab, sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.

“Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang sudah terjerumus kecanduan Narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut,” terangnya.

Selain itu dampak hukum dari penyalahgunaan narkoba sesuai aturan telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.

“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” imbuh Khairul Yassin.

Dengan rincian, ke-22 tersangka terdiri empat orang bandar, lima pengedar, empat kurir dan sembilan pemakai narkoba.

Iptu Yassin Ariga memaparkan, keempat tersangka yang diduga sebagai bandar yakni BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Handika (30) warga desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung tengah dan F (29) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Sedangkan tersangka yang diduga pengedar adalah CR (37) warga Desa Wayakrui Kecamatan Kalirejo Lamteng, RE (41) dan DI (37) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu serta I (20) warga Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian, kurir yakni S alias Mamek (50) Pekon/Desa Sinarwaya Kecamatan Kanyumas, MY (45) Pekon Tanjungkemala Kecamatan Pugung, RLS (21) warga Perumnas Podosari, Pringsewu dan WS alias Puput (29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu.

Untuk sembilan pemakai yakni FO (18), DW (48), FA (42) warga Perumnas Podosari, Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro, Pringsewu, AP (36) warga Pekon Sukoharum, Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, N als Aceng (40) warga Kecamatan Gadingrejo dan IA als Ebok (34) warga Kecamatan Pringsewu.(**)

Laporan: Sulistyo/rilis

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos