Residivis Curanmor Ditembak Tekab Bandarlampung

img
Petugas menggelandang residivis curanmor yang berhasil dibekuk.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Gusta Efendi (19) residivis kasus curanmor terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh polisi lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap Gusta di kediamannya Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Senin (29-3-2021).

Dihadapan awak media, Gusta mengaku lebih dari satu kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

Gusta berperan sebagai pilot alias joki curanmor itu menyebut beberapa TKP yang sempat menjadi sasaran aksinya bersama tersangka lain.

"Di sukarame empat kali, sekitar daerah Tanjungsenang satu kali," ujar Gusta.

Selain TKP yang disebutkan tersebut, beberapa di luar Bandarlampung yakni dua kali di wilayah Jatimulyo dan dua kali di wilayah Airan, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.

"Saya yang bawa motor, eksekutornya R dan H," kata Gusta.

Selanjutnya Gusta mengaku pernah mendekam di dalam penjara dengan kasus yang sama.

Gusta mengatakan, kembali terlibat aksi curanmor sejak tahun 2019. Sementara motor korban yang berhasil dicuri, langsung dijual.

Dia mengungkapkan, rata-rata motor jenis matic yang dicuri tersebut selanjutnya dijual dengan harga kisaran Rp3 juta per unit. Kemudian uang hasil penjualan dibagi rata dengan rekannya. 

"Duitnya saya kasih ke ibu buat beli baju," kilah Gusta.

Selain untuk keperluan sehari hari, uang hasil penjualan motor curian juga digunakan tersangka membeli narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, tersangka masih diperiksa penyidik demi kepentingan pengembangan.

Selain itu, lanjut Resky, pihaknya juga masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang menjadi bagian dari jaringan tersebut. 

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa helm yang digunakan saat beraksi, serta sparepart motor yang diduga milik korbannya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tercatat melakukan curanmor di 11 TKP berbeda. Sebagian dilakukan tersangka di luar wilayah kota Bandarlampung," kata Resky.

Atas perbuatannya, Gusta Efendi dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos