Maling Motor, Dua Remaja Dibekuk Aparat Polresta Bandarlampung

img
Kedua terduga pelaku pencurian motor AF dan GL digelandang petugas Polresta Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap dua remaja yang diduga pelaku pencurian sepeda motor pada Senin (29-3-2021). 

Kedua pelaku yakni AF (19) warga Rajabasa, Bandarlampung dan GL (18) warga Pubian, Lampung Selatan. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, berdasarkan laporan yang ada, keduanya diketahui menggondol sepeda motor milik Hatta Mahardika di jalan Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung pada Kamis (18-3) lalu. 

“Kedua pelaku ini memang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas,” ujar Resky di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (30-3).

Resky menuturkan, saat beraksi kedua pelaku sengaja berangkat dari wilayah Pubian, Lampung Tengah dengan menggunakan motor ke Bandarlampung.

Tujuan awal kedua pelaku itu datang ke Bandarlampung, kata Resky, memang untuk mencuri kendaraan.

Dia melanjutkan, setibanya di Bandarlampung, kedua pelaku langsung segera menjemput ketiga rekan lainnya berinisial ADT, RZ dan AG yakni masih dalam pengejaran petugas. 

“Kelima pemuda tersebut kemudian bergerak menuju jalan Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung dan langsung membagi peran mereka masing-masing,” tutur Resky. 

Adapun pelaku berinisial AF diketahui berperan sebagai eksekutor. AF beraksi dengan cara memutus dan menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan. 

Sedangkan keempat pelaku lainnya berperan untuk mengawasi situasi disekitar selagi AF mengambil motor korban. Adapun kendaraan yang berhasil digasak yakni sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5636 GG. 

“Saat sudah berhasil, kemudian sepeda motor korban tersebut langsung dibawa AF ke Lampung Tengah untuk dijual di sana,” ungkapnya. 

Selain menangkap pelaku, lanjut Resky, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos