Polresta Bongkar Jaringan Pemalsu Surat Kendaraan

img
Ungkap kasus kejahatan curanmor dan pemalsuan surat kendaraan di Mapolresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Personel Satreskrim Polresta Bandarlampung membongkar aktivitas jaringan pemalsu surat kendaraan yang beroperasi di wilayah setempat.

"Selama dua pekan terakhir, petugas menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat-surat dan pencurian kendaraan bermotor," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana, Rabu (31-3-2021). 

Dia menyebutkan, kedelapan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut juga tercatat pada 21 laporan kepolisian wilayah hukum Bandarlampung. Satu diantaranya bahkan diberikan tindakan tegas lantaran memberikan perlawanan saat akan diamankan petugas. 

Pelaku yang ditangkap yakni, BA (18) yang beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Pemuda itu terakhir kali beraksi di jalan Kimaja, Wayhalim, Bandarlampung bersama rekannya, ALN (DPO) pada pertengahan Maret 2021 lalu. 

Kemudian, Abkorisan (22) dan Andi Jatra (37) dari Tanjungkarang Timur, serta Zul Karnaen (66) dari Jabung, Lampung Timur di tiga TKP. Ketiganya diduga merupakan komplotan pemalsu surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB sepeda motor.

“Kemudian ada juga Joni Saputra yang beraksi di 4 tkp, serta Afri Juliansyah dan Galih yang beraksi di 2 tkp,” ujar Resky. 

Kompol Resky Maulana mengatakan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan surat kendaraan dan peralatan ketok mesin yang biasa digunakan pelaku untuk mengubah nomor rangka mesin. 

"Kami juga masih terus melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya," kata dia. Dia juga mengatakan petugas masih terus berupaya mengungkap kasus perjual-belian surat-surat kendaraan palsu di Bandarlampung. 

Selanjutnya, Gusta Efendi (19), warga Jabung, Lampung Timur yang beraksi di 11 tkp, dengan rincian sebanyak 7 tkp di wilayah hukum Bandarlampung dan sisanya di luar Kota Bandarlampung. Saat ini, beberapa rekan Gusta juga masih dalam pengejaran polisi (DPO). 

Selain itu, Resky mengaku, terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki Gusta lantaran pelaku memberikan perlawanan aktif saat akan ditangkap petugas.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos